TNI AL Kaji Aturan Kolonial untuk Usut Perompak

oleh -288 Dilihat
TNI AL Kaji Aturan Kolonial untuk Usut Perompak
Kadiskumal Laksamana Pertama Ali Ridlo, dalam diskusi strategis bertajuk Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonnantie (TZMKO) Staatblad 1939 Nomor 442 di Mabesal, Cilangkap, Jakarta, Senin (19/1). (Foto: Dok. TNI AL)
banner 468x60

JAKARTA, Garudasatunews.id – TNI Angkatan Laut mengkaji ulang aturan hukum laut peninggalan kolonial Belanda guna memperkuat kewenangan penyidikan kasus pembajakan dan perompakan di laut.

Pembahasan ini digelar Dinas Hukum TNI AL (Diskumal) dalam diskusi strategis di Mabesal, Cilangkap, Senin (19/1), dengan menyoroti Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonnantie (TZMKO) Staatblad 1939 Nomor 442.

Kadiskumal Laksamana Pertama Ali Ridlo menyatakan, peninjauan ulang diperlukan menyusul berlakunya KUHP dan KUHAP baru agar kewenangan penyidik TNI AL tetap relevan dan kuat secara hukum.

“Sinkronisasi aturan penting agar TNI AL tidak kehilangan dasar hukum dalam menindak kejahatan di laut,” ujarnya.

Diskusi ini diharapkan menghasilkan rekomendasi guna memperjelas payung hukum penyidikan serta menjadi masukan bagi penyempurnaan regulasi penegakan hukum laut nasional.
(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.