JAKARTA, Garudasatunews.id – TNI Angkatan Laut mengkaji ulang aturan hukum laut peninggalan kolonial Belanda guna memperkuat kewenangan penyidikan kasus pembajakan dan perompakan di laut.
Pembahasan ini digelar Dinas Hukum TNI AL (Diskumal) dalam diskusi strategis di Mabesal, Cilangkap, Senin (19/1), dengan menyoroti Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonnantie (TZMKO) Staatblad 1939 Nomor 442.
Kadiskumal Laksamana Pertama Ali Ridlo menyatakan, peninjauan ulang diperlukan menyusul berlakunya KUHP dan KUHAP baru agar kewenangan penyidik TNI AL tetap relevan dan kuat secara hukum.
“Sinkronisasi aturan penting agar TNI AL tidak kehilangan dasar hukum dalam menindak kejahatan di laut,” ujarnya.
Diskusi ini diharapkan menghasilkan rekomendasi guna memperjelas payung hukum penyidikan serta menjadi masukan bagi penyempurnaan regulasi penegakan hukum laut nasional.
(Red-Garudasatunews)













