NGAWI, Garudasatunews.id – Tiga pegawai kebersihan di Kampus Universitas Darussalam (UNIDA) Gontor Putri 2 Mantingan ditangkap Polres Ngawi setelah terbukti mencuri saldo ATM milik seorang mahasiswi hingga mengalami kerugian lebih dari Rp10 juta.
Kasus terungkap setelah korban mengetahui adanya transaksi mencurigakan di rekeningnya. Kecurigaan muncul saat orang tua korban memeriksa ponsel dan menemukan mutasi rekening yang tidak pernah dilakukan, dengan total kerugian mencapai Rp10.186.000.
Satuan Reserse Kriminal Polres Ngawi yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Aris Gunadi segera melakukan penyelidikan dan mengamankan tiga pelaku berinisial AAP (21), YTP (34), dan AS (32), yang diketahui bekerja sebagai petugas kebersihan kampus.
Hasil penyelidikan mengungkap para pelaku memanfaatkan dompet korban yang tertinggal di lingkungan Pondok Gontor Putri 2, Desa Sambirejo, Kecamatan Mantingan, pada Minggu, 28 Desember 2025 sekitar pukul 13.00 WIB.
Pelaku kemudian menebak PIN ATM korban berdasarkan tanggal lahir hingga berhasil melakukan penarikan tunai dan transaksi non-tunai. Uang hasil kejahatan digunakan untuk membeli beberapa unit telepon genggam.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa dompet korban beserta identitas, kartu ATM BNI, satu unit sepeda motor, serta tiga unit handphone yang dibeli dari uang hasil pencurian.
Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolres Ngawi dan dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Wakapolres Ngawi Kompol Rizki Santoso menegaskan pihaknya berkomitmen memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat serta mengimbau warga lebih waspada menjaga barang pribadi dan data perbankan. (Red-Garudasatunews)














