SURABAYA, Garudasatunews.id — Warga negara Malaysia, Alexander Peter Bangga, diadili di Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus penyimpanan 60 kilogram sabu di sebuah apartemen kawasan MERR, Surabaya. Ia terancam hukuman mati.
Jaksa Penuntut Umum Galih Riana Putra Intaran mendakwa Alexander sebagai kurir jaringan narkotika internasional. Terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP, dengan ancaman pidana mati.
Dalam dakwaan disebutkan, Alexander bukan pelaku tunggal. Ia diduga dikendalikan dua buronan berinisial GR dan B yang hingga kini masih dalam daftar pencarian orang.
Perkara bermula pada 5 Juni 2025 saat Alexander berangkat dari Kuching, Malaysia, menuju Medan. Seluruh perjalanan dan operasionalnya disebut dibiayai jaringan. Di Medan, terdakwa menerima dua kardus berisi sabu yang kemudian dipindahkan ke dalam koper dan dibawa ke Surabaya menggunakan bus antarkota.
Setibanya di Surabaya, sabu disimpan di Apartemen Taman Melati MERR, unit 1109 lantai 11. Pada 17 Juni 2025, terdakwa kembali menerima dua koper tambahan berisi sabu seberat 10 kilogram dan 20 kilogram, sehingga total barang bukti mencapai 60 kilogram.
Kasus ini terungkap pada 13 Agustus 2025. Polisi menangkap Alexander di basement Apartemen Taman Melati MERR saat membawa dua koper berisi 30 kilogram sabu yang diduga akan dikirim ke Madura. Penggeledahan di unit apartemen menemukan satu koper sabu lainnya serta timbangan digital.
Kuasa hukum terdakwa, Daniar dan Ali Mansur, menyatakan tidak mengajukan eksepsi dan memilih langsung masuk ke tahap pembuktian perkara.(Red-Garudasatunews)














