Sidoarjo Darurat Sampah: Tumpukan Limbah di Penatarsewu Ancam Ekosistem Pesisir

oleh -92 Dilihat
oleh
banner 468x60

Sidoarjo, garudasatunews.id — Praktik pembuangan sampah terbuka (open dumping) di kawasan Penatarsewu, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, telah mencapai titik kritis yang mengancam keberlanjutan lingkungan. Berdasarkan dokumentasi lapangan per 11 Januari 2026, tumpukan limbah padat heterogen tampak mengokupasi sempadan lahan yang berbatasan langsung dengan badan air. Kondisi ini bukan sekadar masalah estetika, melainkan ancaman nyata terhadap stabilitas ekosistem pesisir dan kesehatan publik di wilayah penyangga tambak tersebut.

​Hamparan limbah yang didominasi material polimer (plastik) dan residu rumah tangga ini menunjukkan adanya kegagalan sistemik dalam rantai pengangkutan sampah di tingkat hilir. Lokasi yang terbuka tanpa proteksi memadai memungkinkan kontaminasi mikroplastik dan air lindi (leachate) merembes langsung ke dalam tanah dan badan air. Fenomena ini sangat kontradiktif dengan status Penatarsewu yang seharusnya menjadi zona bersih bagi aktivitas ekonomi perikanan dan pengolahan hasil laut.

 

​Secara yuridis, kondisi ini merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Pasal 29 ayat (1) huruf e secara spesifik melarang setiap orang membuang sampah tidak pada tempat yang ditentukan. Lebih jauh, undang-undang ini mewajibkan pemerintah daerah untuk menutup tempat pembuangan sampah yang menggunakan sistem terbuka (open dumping) karena risikonya yang tinggi terhadap lingkungan hidup.

 

​Ketentuan hukum tersebut diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Regulasi ini mengamanatkan bahwa setiap pencemaran yang mengakibatkan dilampauinya kriteria baku kerusakan lingkungan hidup wajib ditindaklanjuti dengan upaya pemulihan (remediasi). Pembiaran tumpukan sampah di ruang publik tanpa langkah mitigasi dapat dikategorikan sebagai kelalaian dalam pemenuhan hak asasi warga atas lingkungan yang sehat.

 

​Di level regional, fenomena ini menabrak Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidoarjo Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah. Perda tersebut mengatur secara rigid mengenai kewajiban penyediaan fasilitas pengolahan sampah yang ramah lingkungan hingga ke tingkat desa. Keberadaan titik pembuangan liar ini mencerminkan lemahnya fungsi pengawasan dan belum optimalnya sinergi antara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dengan pemerintah tingkat kecamatan maupun desa.

 

​Tinjauan ilmiah menunjukkan bahwa model open dumping seperti di Penatarsewu adalah metode yang paling destruktif. Menurut Damanhuri & Padmi (2010), dekomposisi sampah tanpa lapisan dasar (liner) akan menghasilkan lindi yang kaya akan logam berat dan bakteri patogen yang mencemari akuifer air tanah. Selain itu, akumulasi plastik di wilayah pesisir mempercepat pembentukan mikroplastik yang, menurut studi Geyer et al. (2017), akan masuk ke rantai makanan melalui biota laut dan berakhir pada konsumsi manusia (biomagnifikasi).

 

​Dampak domino dari krisis sanitasi ini juga mengancam sektor ekonomi lokal. Penatarsewu, yang dikenal sebagai sentra kuliner hasil laut, berisiko mengalami penurunan kepercayaan konsumen jika higienitas lingkungannya terus terdegradasi. Kontaminasi pada air tambak akibat rembesan zat kimia dari sampah plastik bukan hanya merusak kualitas ekosistem, tetapi juga menurunkan nilai jual komoditas unggulan desa yang menjadi tumpuan hidup masyarakat.

 

​Pemerintah Kabupaten Sidoarjo didesak untuk segera melakukan langkah darurat berupa sterilisasi lahan dan penutupan permanen titik pembuangan liar tersebut. Penegakan hukum atau law enforcement harus ditegakkan bagi pihak-pihak yang sengaja melakukan pembiaran atau pembuangan dalam skala besar di lokasi tersebut. Rehabilitasi lahan harus menjadi prioritas utama guna mengembalikan fungsi ekologis area sebelum kerusakan menjadi permanen (irreversible).

 

​Penyelesaian krisis sampah di Tanggulangin membutuhkan kolaborasi lintas sektoral yang nyata. Penegakan aturan yang tegas harus dibarengi dengan edukasi pemilahan sampah di sumbernya dan penyediaan infrastruktur Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) yang memadai. Tanpa intervensi kebijakan yang radikal, pemandangan tumpukan sampah di Penatarsewu akan tetap menjadi noda hitam bagi komitmen pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Sidoarjo. ( Faisal & red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.