Sengketa Lahan SDN Jeladri Berakhir Hibah

oleh -52 Dilihat
oleh
Sengketa Lahan SDN Jeladri Berakhir Hibah
Foto ilustrasi: Sengketa Lahan SDN Jeladri Berakhir Hibah
banner 468x60

PASURUAN Garudasatunews.id – Sengketa status lahan SDN Jeladri di Desa Jeladri, Kabupaten Pasuruan, akhirnya menemukan titik terang setelah pihak ahli waris pemilik tanah menyatakan sepakat menghibahkan lahan tersebut kepada pemerintah daerah untuk kepentingan pendidikan.

Kesepakatan hibah itu dituangkan dalam dokumen berita acara penyerahan yang telah ditandatangani kedua pihak. Dokumen tersebut kini menjadi dasar hukum bagi Pemerintah Kabupaten Pasuruan untuk menindaklanjuti proses legalitas aset lahan sekolah yang sebelumnya belum memiliki kepastian status kepemilikan.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pasuruan, Yuswianto, mengatakan pemerintah daerah saat ini tengah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memproses sertifikasi tanah tersebut.

“Kita sudah menindaklanjuti hasil surat hibah itu dan menyampaikannya ke BPN untuk mulai mengurus sertifikat kepemilikan pemerintah,” ujarnya.

Proses sertifikasi akan mencakup seluruh luas lahan yang selama ini digunakan untuk bangunan dan fasilitas SDN Jeladri. Pemerintah daerah menegaskan fokus utama saat ini adalah mengamankan status hak milik tanah agar tercatat sebagai aset resmi pemerintah.

Kasus lahan SDN Jeladri menjadi salah satu contoh persoalan aset pendidikan yang selama ini belum memiliki legalitas jelas. Kondisi tersebut berpotensi memicu konflik kepemilikan apabila tidak segera diselesaikan secara administratif dan hukum.

Pemerintah Kabupaten Pasuruan berharap penyelesaian sengketa lahan sekolah di Desa Jeladri dapat menjadi pintu masuk untuk menertibkan aset sekolah lain yang memiliki permasalahan serupa, terutama sekolah-sekolah yang dibangun pada masa program SD Inpres.

Menurut Yuswianto, proses penertiban aset pendidikan seringkali menghadapi kendala karena harus menelusuri riwayat kepemilikan tanah yang panjang serta mencari keberadaan ahli waris pemilik lahan.

“Urusan tanah itu tidak gampang, kita harus mencari ahli warisnya satu per satu, jadi kami mohon waktu karena prosesnya masih berjalan,” katanya.

Penertiban aset daerah tersebut disebut merupakan instruksi langsung dari Bupati Pasuruan agar seluruh fasilitas publik, khususnya sekolah, memiliki payung hukum yang sah dan tercatat sebagai aset pemerintah.

Saat ini tim BPKAD masih melakukan pendataan dan verifikasi lapangan terhadap sejumlah lahan sekolah lain yang berpotensi menimbulkan sengketa di masa mendatang. Pemerintah berharap kepastian hukum atas tanah sekolah dapat menjamin kelangsungan kegiatan belajar mengajar tanpa gangguan klaim kepemilikan dari pihak lain. (Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.