PASURUAN, Garudasatunews.id – Satpol PP Kabupaten Pasuruan membongkar indikasi keterlibatan oknum aparat yang diduga menjadi pelindung pengusaha warung ilegal di kawasan BUMDes Gejugjati, Kecamatan Lekok, Senin (16/2/2026). Penertiban ini dilakukan menyusul aduan masyarakat dan instruksi DPRD untuk menindak praktik penyakit masyarakat.
Kabid PPUD Satpol PP, Suyono, menyebut oknum aparat disebutkan memberi “backing” sehingga pengelola warung berani melanggar aturan, mulai dari peredaran minuman keras hingga praktik prostitusi. “Ada indikasi oknum aparat yang menjadi backing di areal tersebut berdasarkan hasil pantauan lapangan kami,” ujarnya.
Sepuluh pengelola warung langsung dibina dan diperiksa oleh petugas. Satpol PP menekankan agar mereka menaati Perda Nomor 2 Tahun 2017, mengendalikan suara musik, serta menghentikan praktik ilegal. Kepala Desa Gejugjati diminta memfasilitasi kesepakatan tertulis agar pengusaha patuh pada regulasi.
Patroli rutin akan ditingkatkan untuk memastikan tidak ada lagi kegiatan melanggar norma sosial dan hukum. Pemerintah daerah menegaskan tindakan tegas, termasuk penghentian operasional permanen, akan diterapkan bagi pengelola yang tetap membandel di bawah perlindungan oknum aparat. (Red-Garudasatunews)














