SURABAYA, Garudasatunews.id – Saksi Anggun Cahya mengungkap aliran dana miliaran rupiah dalam sidang dugaan penipuan dan penggelapan investasi tambang nikel fiktif senilai Rp75 miliar di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (19/2/2026). Kesaksian tersebut membeberkan penyetoran cek rutin tanpa adanya keuntungan maupun laporan perkembangan usaha.
Jaksa Penuntut Umum Estik Dilla dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menghadirkan Anggun sebagai saksi kunci di hadapan majelis hakim yang diketuai Nur Kholis. Anggun merupakan karyawan administrasi milik korban, Suwondo Basoeki, yang mengelola transaksi keuangan operasional di CV Cemara.
Dalam persidangan, Anggun mengaku pernah menyetorkan sejumlah cek kepada Venansius Niek Widodo pada pertengahan 2018 dengan nilai bervariasi antara Rp1 miliar hingga Rp5 miliar per lembar.
“Setoran dilakukan sekitar satu bulan, sampai lima kali,” ujar Anggun di hadapan majelis hakim.
Ia menegaskan seluruh dana berasal dari rekening pribadi atasannya sebagai modal investasi pertambangan. Namun selama proses penyetoran berlangsung, pihak korban tidak pernah menerima laporan perkembangan usaha maupun keuntungan yang dijanjikan.
“Tidak ada feedback,” katanya menegaskan tidak adanya transparansi dari pengelola investasi.
Terkait entitas usaha, Anggun mengaku tidak mengetahui keberadaan PT Mentari Mitra Manunggal (PT MMM) yang disebut sebagai perusahaan investasi. Ia hanya mengetahui adanya kerja sama bisnis antara Suwondo dan Venansius tanpa memahami legalitas perusahaan tersebut.
Saksi juga menyatakan tidak pernah menyerahkan cek secara langsung kepada terdakwa Hermanto Oerip. Keterangan itu dikonfrontir jaksa dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tahun 2019 terkait aktivitas kliring cek, yang kemudian dibenarkan terdakwa.
Berdasarkan dakwaan, perkara bermula dari hubungan pertemanan terdakwa dan korban saat melakukan perjalanan wisata ke Eropa. Para terdakwa kemudian menawarkan investasi tambang nikel dengan iming-iming keuntungan satu persen per bulan.
Untuk meyakinkan korban, mereka mendirikan PT MMM pada Februari 2018 dan menunjuk korban sebagai direktur utama. Korban selanjutnya diminta menalangi kebutuhan modal tambang hingga mencapai Rp75 miliar yang dikirim ke rekening PT Rockstone Mining Indonesia.
Namun dana tersebut justru ditarik kembali oleh para terdakwa melalui 153 lembar cek dan digunakan untuk kepentingan pribadi. Jaksa mengungkap sekitar Rp44,9 miliar dicairkan Hermanto bersama anggota keluarganya hingga sopir pribadi.
Fakta penyidikan juga mengungkap aktivitas pertambangan nikel yang dijanjikan tidak pernah ada. Selain itu, PT MMM diketahui tidak pernah terdaftar maupun disahkan sebagai badan hukum resmi di Kementerian Hukum dan HAM.
Akibat perbuatan tersebut, korban Suwondo Basoeki mengalami kerugian total Rp75 miliar tanpa menerima pengembalian modal. Terdakwa Hermanto Oerip didakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan serta Pasal 372 KUHP terkait penggelapan dalam jabatan.
(Red-Garudasatunews)














