Sabu Disamarkan Bungkus Permen, Pengedar Diciduk di Cirebon

oleh -325 Dilihat
Sabu Disamarkan Bungkus Permen, Pengedar Diciduk di Cirebon
Polisi mengungkap peredaran sabu menggunakan bungkus permen di Cirebon
banner 468x60

CIREBON, Garudasatunews.id — Bungkus permen warna-warni yang sekilas tampak biasa justru menjadi kamuflase baru peredaran narkoba di Kota Cirebon. Modus licik ini terungkap saat Satresnarkoba Polres Cirebon Kota menggelar konferensi pers dan memamerkan barang bukti sabu yang dikemas menyerupai permen.

Kasus tersebut terbongkar setelah polisi menangkap seorang pengedar berinisial AS (23) di sekitar Jalan Cipto Mangunkusumo, Kota Cirebon, pada 12 Januari 2026 sekitar pukul 21.00 WIB.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar mengungkapkan, dari tangan tersangka polisi menyita ratusan paket sabu siap edar.

“Barang bukti yang kami amankan sebanyak 177 paket sabu dengan berat bruto keseluruhan 152 gram, dibungkus plastik klip bening,” ujar AKBP Eko Iskandar saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Selasa (20/1/2026).

Selain sabu, polisi turut menyita satu timbangan digital warna perak dan sejumlah perlengkapan lain yang digunakan pelaku untuk mengedarkan barang haram tersebut.

Eko menjelaskan, pelaku menggunakan bungkus permen sebagai alat penyamaran agar paket sabu tidak mudah dikenali aparat maupun masyarakat.

“Ini modus baru. Sabu dikamuflasekan ke dalam kemasan permen untuk mengelabui petugas,” tegasnya.

Tak hanya itu, AS juga menerapkan sistem tempel dalam transaksi. Paket sabu yang telah dibungkus permen diletakkan di titik tertentu sesuai kesepakatan dengan pembeli.

“Sistemnya tempel. Barang diletakkan di lokasi yang sudah ditentukan,” jelas Eko.

Saat ini, tersangka AS telah diamankan di Mapolres Cirebon Kota dan menjalani proses hukum. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dan/atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf A Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Ancaman hukumannya minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Eko. (Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.