
MOJOKERTO, Garudasatunes.id – Unit Resmob Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota menangkap residivis kasus narkotika di rumahnya di Kecamatan Prajuritkulon, Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Dari tangan pelaku, polisi menyita 15 paket sabu.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto melalui Kasi Humas IPDA Jinarwan membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyatakan pelaku kembali terlibat peredaran narkotika meski sebelumnya pernah tersandung kasus serupa.
Pelaku berinisial SYT (52) ditangkap di kediamannya. Selain 15 paket sabu, petugas juga mengamankan satu timbangan elektrik dan sejumlah plastik klip yang diduga digunakan untuk mengemas barang haram tersebut.
Usai penangkapan, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Mojokerto Kota untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan penyelidikan.
Polisi menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif. (Red-Garudasatunews)













