Residivis Narkoba Ditangkap di By Pass Gempol

oleh -86 Dilihat
oleh
Residivis Narkoba Ditangkap di By Pass Gempol
Aksi pengejaran dramatis terjadi di jalur By Pass Gempol, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, saat tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pasuruan menghentikan paksa sebuah mobil Honda Jazz yang melaju mencurigakan pada tengah malam.
banner 468x60

PASURUAN Garudasatunews.id – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pasuruan menangkap dua terduga pelaku peredaran narkotika setelah menghentikan paksa sebuah mobil Honda Jazz yang melaju mencurigakan di jalur By Pass Gempol, Kabupaten Pasuruan, tengah malam. Salah satu penumpang mobil tersebut diketahui merupakan residivis kasus narkoba.

Mobil tersebut berhasil dihentikan petugas di wilayah Dusun Sejo, Desa Karangrejo, setelah sebelumnya dibuntuti cukup lama karena gerak-geriknya mencurigakan.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan seorang perempuan berinisial RM yang duduk di kursi penumpang. Petugas langsung mengenali RM sebagai residivis kasus narkotika yang sebelumnya pernah terlibat dalam perkara serupa.

Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono menegaskan bahwa penangkapan tersebut menunjukkan komitmen aparat dalam memberantas peredaran narkoba, terutama terhadap pelaku yang kembali mengulangi kejahatannya.

“Ini melibatkan residivis yang seharusnya jera, namun justru kembali beraksi. Ini menjadi peringatan keras bagi para pengedar narkoba,” ujar Harto, Senin (9/3/2026).

Dari dalam mobil yang dikendarai tersangka STN, polisi menemukan sembilan paket sabu siap edar dengan berat total mencapai 16,992 gram.

STN yang bertindak sebagai pengemudi mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan rencananya akan diedarkan di wilayah Pasuruan.

Selain paket sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa uang tunai sebesar Rp700.000 serta satu unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkotika.

Kendaraan Honda Jazz yang digunakan kedua tersangka turut diamankan ke Mapolres Pasuruan sebagai barang bukti.

Polisi menduga kedua tersangka merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika yang memiliki jangkauan lebih luas di wilayah Pasuruan dan sekitarnya.

“Ini bukan jaringan kecil karena dari tangan mereka kami mengamankan hampir 17 gram sabu. Penyelidikan akan terus kami kembangkan untuk mengungkap pelaku lain di atasnya,” kata Harto.

RM yang kembali ditangkap kini menjalani pemeriksaan intensif setelah hasil tes urine menunjukkan positif mengandung metamfetamin.

Sementara itu, tersangka STN terancam hukuman berat sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mulai dari penjara seumur hidup hingga hukuman mati. (Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.