Regulasi Nikotin Ancam Tembakau Lokal Blitar

oleh -48 Dilihat
oleh
Regulasi Nikotin Ancam Tembakau Lokal Blitar
Pertanian tembakau di Kabupaten Blitar.
banner 468x60

BLITAR, Garudasatunews.id – Industri Hasil Tembakau (IHT) nasional dinilai menghadapi tekanan serius akibat kebijakan regulasi yang terus diperketat. Sejumlah pelaku sektor tembakau menilai kombinasi kebijakan fiskal dan aturan teknis terbaru berpotensi menekan industri hingga mengancam keberlangsungan petani tembakau lokal.

Tekanan pertama datang dari kebijakan fiskal berupa kenaikan tarif cukai rokok yang rata-rata mencapai sekitar 11 persen setiap tahun. Kenaikan tersebut dinilai membebani pabrikan sekaligus menekan daya beli konsumen.

Selain faktor fiskal, tekanan lain muncul melalui kebijakan non-tarif yang dinilai lebih berdampak terhadap sektor hulu tembakau. Kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah mewacanakan pembatasan kadar nikotin maksimal 1 miligram dan tar 10 miligram per batang rokok. Standar tersebut merujuk pada regulasi yang diterapkan di sejumlah negara Uni Eropa.

Namun sejumlah pihak menilai standar tersebut sulit diterapkan pada komoditas tembakau lokal Indonesia yang memiliki karakteristik berbeda dibanding tembakau impor.

Secara umum, tembakau lokal Indonesia memiliki kadar nikotin berkisar antara 2 hingga 8 persen, jauh lebih tinggi dibanding tembakau impor yang rata-rata hanya memiliki kadar nikotin sekitar 1 hingga 1,5 persen.

Kondisi tersebut membuat penerapan standar nikotin 1 miligram dinilai berpotensi menekan industri tembakau domestik serta mempersulit penggunaan bahan baku dari petani lokal.

Data industri menunjukkan sekitar 99 persen bahan baku produksi rokok nasional berasal dari tembakau hasil perkebunan rakyat.

Jika standar baru tersebut diterapkan secara ketat, sebagian besar tembakau petani lokal dikhawatirkan tidak dapat memenuhi persyaratan industri.

Dampak kebijakan ini mulai menimbulkan kekhawatiran di kalangan petani tembakau di sejumlah daerah, termasuk di Kabupaten Blitar.

Salah satu petani tembakau di Blitar, Azharuddin, mengaku petani kemungkinan akan beralih ke komoditas lain jika tembakau tidak lagi memberikan keuntungan ekonomi.

“Kalau petani intinya ingin mencari keuntungan. Jika tembakau sudah tidak bisa diharapkan, petani tentu akan beralih ke komoditas lain,” ujarnya.

Menurutnya, selama ini petani telah berulang kali menyampaikan keluhan terkait harga tembakau yang dinilai belum memberikan keuntungan memadai.

Ia menilai jika industri rokok melemah, dampaknya tidak hanya dirasakan petani tetapi juga penerimaan negara dari sektor cukai.

“Kalau industri rokok sampai mati, pemerintah juga akan rugi karena penerimaan cukai selama ini sangat besar,” katanya.

Sejumlah pelaku sektor tembakau juga memprediksi penerapan regulasi baru berpotensi memicu efek domino di sektor industri, mulai dari penurunan produksi hingga potensi pemutusan hubungan kerja di sektor manufaktur.

Selain itu, penurunan produksi rokok legal juga dikhawatirkan membuka celah meningkatnya peredaran rokok ilegal yang tidak terkontrol.

Situasi tersebut dinilai dapat berdampak pada stabilitas penerimaan negara dari cukai tembakau yang selama ini menjadi salah satu sumber pendapatan penting bagi APBN.

Petani berharap pemerintah dapat mempertimbangkan keseimbangan antara kebijakan kesehatan dengan keberlangsungan ekonomi sektor tembakau yang melibatkan jutaan tenaga kerja di seluruh Indonesia. (Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.