
Surabaya, garudasatunews.id|| Pekerjaan Pembangunan Jalan Paving dan Saluran di JL.kampung Malang Wetan I, Kelurahan Tegalsari Kecamatan Tegalsari, Surabaya, menjadi Sorotan Warga.
Proyek Dengan Nilai Pagu Lebih dari Rp 420jt Itu Sudah berjalan Dilapangan, Sementara Dokumen Rencana Umum Pengadaan ( RUP ) Menunjukan paket Tersebut baru diumumkan pada 14Oktober 2025.
Dilokasi Tidak Ditemukan Papan Proyek, Tidak Ada Pengawasan Lapangan, Pihak kelurahan Maupun Kecamatan Terkesan Tutup Mata.
Senin, 3 novermber 2025
Berdasarkan data sistem Pengadaan Nasional, Proyek ini Tercatat dengan nomor RUP 53632357 berjudul Pembangunan Jalan Paving Baru Lebar 4 Meter dan Saluran 30/40 dengan Cover Dua Sisi ( Jl Kampung Malang Wetan 1 RT 6 RW 5) nilai pagu Mencapai Rp 420.471.014,00 Dengan Metode Pemilihan e-purchasing. Namun dalam Dokumen Publik Lokasi tidak tertulis Lengkap dan tidak ada pembaruan Sejak tanggal Pengumuman.
Hasil Pantauan di lapangan menunjuk kan pekerjaan fisik suda berlangsung. Sejumlah pekerja terlihat memasang paving dan membuat saluran di gang Sempit Kawasan Padat Penduduk, Tidak Tampak Papan Proyek maupun Tanda Keberadaan konsultan Pengawas. Pekerja Menggunakan Peralatan Seadanya , dan sebagian pekerja Tanpa Perlengkapan Keselamatan. Warga sekitar mengaku Tidak mendapat pemberitaun resmi dan Tidak Tau Siapa pelaksana Kegiatan Tersebut.
Dari sisi Teknis Pekerjaan seperti ini seharusnya mengikuti standart Konstruksi Jalan Lingkungan dan saluran air sesuai SNI.
Lapisan dasar Paving Mesti dipadatkan, Saluran Beton ( U-Ditch) harus diletakkan di atas pondasi Pasir kering, dan mutu beton Wajib sesuai Dengan kelas jalan lingkungan.
Namun dari Kondisi Di lapangan tampak Pengerjaan di Galian Berlumbur tanpa pondasi kering dan tanpa Pengawasan Mutu.
Hal ini berpotensi menurunkan Kualitas Bangunan Serta Memperpendek umur teknisnya.
Tidak Adanya Papan Proyek Dilokasi Juga Bertentangan Dengan Prinsip Transparansi publik yang diatur Dalam Undang Undang no 14 thn 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik. Papan proyek Bukan Soal formalitas melainkan Bentuk Tanggung jawab agar masyarakat mengetahui sumber dana, nilai kontrak, dan pihak pelaksana
Ketika Informasi Itu Disembunyikan maka akuntabilitas pun ikut hilang.(Diva)














