SURABAYA, Garudasatunews.id – Gedung Polsek Tegalsari yang terbakar hingga 90 persen saat kerusuhan Minggu (31/8) dini hari akan dibangun kembali dengan melibatkan tim cagar budaya.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan pembangunan tidak bisa dilakukan sembarangan karena status gedung tersebut sebagai bangunan cagar budaya.
“Kita sudah bertemu dengan tim cagar budaya. Nantinya, bentuk dan konsep bangunan akan mengikuti rekomendasi tim,” ujar Eri di Balai Kota, Kamis (4/8/2025).
Menurut Eri, tim cagar budaya akan menilai bagian bangunan mana yang masih bisa dipertahankan sebelum memberikan rekomendasi untuk desain pembangunan.
Meski begitu, Pemkot Surabaya belum bisa memastikan kapan proyek dimulai. Diskusi masih berjalan dengan pihak kepolisian dan Polrestabes Surabaya.
“Itu nanti akan kita bahas bersama Polrestabes,” tambah Eri.
Polsek Tegalsari memiliki nilai sejarah panjang sejak masa Hindia Belanda tahun 1914. Saat itu, reorganisasi kepolisian umum ditetapkan di tiga kota besar, termasuk Surabaya.
Atas nilai historisnya, Pemkot Surabaya menetapkan gedung Polsek Tegalsari sebagai Cagar Budaya melalui SK Wali Kota bernomor 188.45/501/436.1.2/2013 pada 11 Desember 2013. Gedung ini tidak hanya menyimpan arsitektur kolonial, tetapi juga jejak panjang perjalanan keamanan dan ketertiban di kota pelabuhan terbesar Jawa Timur.(Red-GSN)













