Polresta Malang Sita 15,8 Kg Ganja Januari 2026

oleh -309 Dilihat
Polresta Malang Sita 15,8 Kg Ganja Januari 2026
Kepala Polresta Malang Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana
banner 468x60

MALANG, Garudasatunews.id — Polresta Malang Kota berhasil mengungkap 31 kasus peredaran narkoba sepanjang Januari 2026, dengan total 15,8 kilogram ganja diamankan. Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana, menegaskan operasi ini sebagai langkah awal perang terhadap jaringan narkotika di awal tahun.

Pengungkapan besar dimulai dari penangkapan tersangka AF (32) di Lowokwaru pada 12 Januari 2026, dengan barang bukti 1,7 kilogram ganja dalam kantong plastik besar dan 17 bungkus kecil.

Pengembangan kasus membawa pada penangkapan dua kurir lainnya, SPA (45) dan DC (39), tiga hari kemudian. Dari tangan mereka disita 13,3 kilogram ganja dan 8,46 gram sabu. SPA ditangkap di Kedungkandang saat membawa delapan klip sabu dan ratusan gram ganja, yang berasal dari SDP, tersangka DPO.

DC dibekuk di Arjosari, Blimbing, dengan barang bukti 11,3 kilogram ganja dari beberapa bungkus. Penyelidikan mengungkap ganja DC merupakan kiriman titipan SPA.

Seluruh tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU No.35/2009 tentang Narkotika, serta UU No.1/2026 tentang penyesuaian pidana, ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.

Secara keseluruhan, 36 tersangka diamankan selama satu bulan. Selain ganja, polisi juga menyita 361,15 gram sabu dan empat butir pil ekstasi. Dari total kasus, 14 tersangka diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, sesuai ketentuan hukum terbaru.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.