NGAWI, Garudasatunews.id – Kepolisian Resor Ngawi membuka layanan penitipan kendaraan bermotor gratis bagi masyarakat yang akan mudik Lebaran 2026. Fasilitas ini disiapkan untuk mengantisipasi risiko kehilangan kendaraan ketika rumah ditinggalkan pemiliknya selama perjalanan ke kampung halaman.
Layanan penitipan kendaraan tersebut tersedia di Markas Polres Ngawi dan seluruh kantor Polsek jajaran mulai 13 Maret hingga 25 Maret 2026. Program ini menjadi bagian dari pelayanan kepolisian selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran.
Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama mengatakan masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas tersebut untuk memastikan kendaraan yang ditinggalkan tetap aman selama periode mudik.
“Masyarakat yang akan mudik dapat menitipkan kendaraan bermotor di Polres Ngawi maupun Polsek jajaran. Layanan ini kami sediakan agar warga bisa mudik dengan rasa aman dan nyaman,” ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (15/3/2026).
Menurutnya, prosedur penitipan kendaraan dibuat sederhana agar mudah diakses masyarakat. Warga yang ingin menitipkan kendaraan hanya perlu membawa kartu identitas diri serta dokumen kendaraan.
“Cukup membawa KTP dan STNK asli beserta fotokopinya saat menyerahkan kendaraan di kantor kepolisian terdekat,” jelasnya.
Polres Ngawi juga mengimbau masyarakat yang akan meninggalkan rumah dalam waktu lama selama libur Lebaran untuk mempertimbangkan penggunaan layanan tersebut sebagai langkah pencegahan tindak kriminal.
Dengan adanya program penitipan kendaraan gratis ini, kepolisian berharap masyarakat dapat menjalani perjalanan mudik dengan lebih tenang tanpa khawatir terhadap keamanan kendaraan yang ditinggalkan di rumah. (Red-Garudasatunews)













