KEDIRI, Garudasatunews.id – Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Polres Kediri memusnahkan 1.097 botol minuman keras (miras) hasil operasi penyakit masyarakat yang ditingkatkan. Pemusnahan dilakukan setelah pelaksanaan apel Operasi Ketupat Semeru 2026 di halaman Mapolres Kediri.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) yang dilaksanakan kepolisian guna menciptakan situasi kondusif menjelang arus mudik dan perayaan Idulfitri.
Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji melalui Kabag Ops Kompol Ridwan Sahara menjelaskan razia miras dilakukan sebelum dimulainya Operasi Ketupat sebagai langkah cipta kondisi di wilayah hukum Polres Kediri.
“Menjelang pelaksanaan Operasi Ketupat, kami melakukan cipta kondisi dengan merazia peredaran minuman keras melalui jajaran Polsek dan Polres,” ujar Kompol Ridwan Sahara.
Dari hasil operasi yang dilakukan bersama jajaran Polsek, petugas berhasil mengamankan total 1.097 botol miras dari berbagai jenis dan merek. Di antaranya miras jenis Kuntul, Vodka, Whiskey, Bekonang, Iceland, Arak Bali, Anggur Merah, Api, hingga Arak Jawa tanpa merek yang beredar tanpa izin.
Menurut Ridwan, operasi penertiban miras menjadi agenda rutin kepolisian setiap menjelang Hari Raya Idulfitri maupun sebelum pelaksanaan Operasi Ketupat.
Ia menilai jumlah barang bukti yang diamankan dalam operasi kali ini menunjukkan peningkatan aktivitas penindakan oleh anggota di lapangan terhadap peredaran minuman keras ilegal.
“Setiap menjelang Hari Raya Idulfitri atau sebelum Operasi Ketupat, kami selalu melakukan razia. Hasilnya cukup signifikan, yang menunjukkan peningkatan keaktifan anggota di lapangan,” jelasnya.
Pemusnahan lebih dari seribu botol miras tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana bersama jajaran kepolisian sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menekan peredaran minuman keras ilegal.
Polres Kediri juga mengimbau masyarakat agar tidak mengedarkan maupun mengonsumsi minuman keras tanpa izin karena berpotensi menimbulkan gangguan keamanan serta membahayakan kesehatan masyarakat. (Red-Garudasatunews)













