Polres Gresik Kejar Dua DPO Kasus Pengeroyokan

oleh -213 Dilihat
Polres Gresik Kejar Dua DPO Kasus Pengeroyokan
Ilustrasi pengeroyokan
banner 468x60

GRESIK, Garudasatunews.id – Satreskrim Polres Gresik masih memburu dua pelaku pengeroyokan yang terjadi di wilayah Kecamatan Dukun dan Panceng. Sebelumnya, polisi berhasil menangkap salah satu pelaku berinisial PRP (18), yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO).

PRP merupakan bagian dari delapan anggota geng kampung yang terlibat dalam aksi pengeroyokan pada 4 Januari 2026. Pelaku diketahui berasal dari Benowo, Kota Surabaya.

Kanit Resmob Satreskrim Polres Gresik, Ipda Andi Muh Asyraf Gunawan, menjelaskan PRP berperan aktif dalam pemukulan terhadap korban. Bahkan saat korban sudah tidak berdaya, pelaku turut merampas barang milik korban.

“Pelaku membawa kabur ponsel milik korban,” ujar Asyraf, Selasa (27/1/2026).

Dari hasil pemeriksaan, ponsel tersebut kemudian diserahkan kepada dua rekan pelaku lainnya berinisial DVT dan RZL, yang hingga kini masih buron.

“Dari total delapan tersangka, enam sudah kami amankan. Dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” tegasnya.

PRP sempat berstatus DPO karena berulang kali mangkir dari panggilan penyidik. Ia akhirnya ditangkap di rumah kosnya di Desa Pongangan, Kecamatan Manyar.

Di hadapan penyidik, PRP mengklaim tidak berniat melakukan penganiayaan dan hanya ikut dalam konvoi.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya mengungkapkan bahwa aksi pengeroyokan tersebut dipicu oleh tersangka Yusrisfan Faharizi alias Somad (26), warga Kebomas. Somad ditangkap di wilayah Kabupaten Mojokerto dan sempat melakukan perlawanan sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur.

“Tersangka berperan sebagai provokator. Saat pengeroyokan terjadi, ia juga merampas ponsel milik para korban,” pungkas Arya.
(Red–Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.