SURABAYA, Garudasatunews.id — Satreskrim Polrestabes Surabaya menetapkan tiga tersangka kasus penggerebekan gudang penyimpanan kendaraan di Dusun Beciro, Sukodono, Sidoarjo. Penetapan dilakukan setelah penggerebekan pada Selasa malam (27/1/2026).
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto mengatakan ketiga tersangka memiliki peran berbeda, yakni sebagai penadah, perantara, dan pelaku penggelapan. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan tersangka lain.
Menurut Edy, gudang tersebut telah beroperasi sekitar dua tahun dan digunakan untuk menyimpan kendaraan hasil kejahatan dari sejumlah daerah di Jawa Timur, termasuk Surabaya, Sidoarjo, Lamongan, dan Bojonegoro.
Pengungkapan kasus berawal dari laporan korban penggelapan berinisial RA yang ditangani Polsek Wiyung. Dari penyelidikan awal, polisi menangkap tersangka FA, kemudian mengembangkan kasus hingga menemukan gudang penyimpanan di Sukodono.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 74 sepeda motor dan empat mobil. Seluruh barang bukti dibawa ke Polrestabes Surabaya menggunakan lima truk pengangkut.
Kapolsek Sukodono AKP Iqbal Satya Bimantara membenarkan penggerebekan itu dan memastikan penanganan perkara telah diambil alih Polrestabes Surabaya untuk pengembangan lebih lanjut.(Red-Garudasatunews)














