Polisi Jombang Sita 876 Botol Arak Bali Ilegal

oleh -44 Dilihat
oleh
Polisi Jombang Sita 876 Botol Arak Bali Ilegal
Miras jenis arak bali yang disita Polsek Peterongan Jombang
banner 468x60

JOMBANG, Garudasatunews.id – Kepolisian Sektor Peterongan mengungkap peredaran minuman keras ilegal jenis arak Bali dengan menyita ratusan botol minuman beralkohol tanpa izin dalam operasi penindakan yang digelar di wilayah Kabupaten Jombang, Sabtu (14/3/2026).

Pengungkapan kasus tersebut terjadi di kawasan Jalan Tol KM 690, Dusun Kaliglugu, Desa Sumberagung, Kecamatan Peterongan. Dalam operasi itu, polisi mengamankan seorang pria bernama Putu Widiada yang diketahui bekerja sebagai kondektur Bus Wisata Komodo.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima Unit Reskrim Polsek Peterongan sekitar pukul 22.00 WIB terkait dugaan pengiriman paket minuman keras jenis arak Bali menggunakan bus malam dari Pulau Bali menuju wilayah Jombang.

Informasi tersebut menyebutkan bahwa paket minuman keras akan diserahkan kepada seseorang di sekitar pinggir jalan Tol KM 690. Menindaklanjuti laporan itu, petugas kepolisian langsung melakukan penyelidikan serta pengintaian di lokasi yang dimaksud.

Hasil pengawasan membuahkan hasil ketika sekitar pukul 03.00 WIB petugas mendapati tersangka tengah menurunkan sejumlah kardus dari kendaraan bus di lokasi tersebut.

Dari tangan tersangka, polisi menemukan 15 kardus berwarna cokelat yang berisi total 876 botol arak Bali berukuran 600 mililiter. Seluruh barang tersebut diduga akan diedarkan tanpa izin di wilayah Jombang.

Tersangka yang diketahui merupakan warga Buleleng, Bali, diduga melanggar Pasal 7 Ayat 1 Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Seluruh barang bukti berupa 876 botol arak Bali yang dikemas dalam 15 kardus kini diamankan di Mapolsek Peterongan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Peterongan AKP Solihin Budi Santosa menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi meresahkan masyarakat.

“Sesuai dengan aturan yang ada, kami akan menindak tegas pelaku penjualan miras ilegal. Kami juga mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengetahui aktivitas ilegal seperti ini,” ujarnya.

Pengungkapan kasus tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku perdagangan minuman keras tanpa izin sekaligus memperkuat pengawasan masyarakat terhadap peredaran alkohol ilegal di wilayah Kabupaten Jombang. (Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.