Pesta Sabu di Hotel, Tiga Pengusaha Dipenjara 16 Bulan

oleh -212 Dilihat
Pesta Sabu di Hotel, Tiga Pengusaha Dipenjara 16 Bulan
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun empat bulan pada tiga terdakwa kasus narkotika, yakni Yoyok Harianto, Ahmad Afrilian Two Nailil Marom, dan Yuda Anjar Wicaksono.
banner 468x60

SURABAYA, Garudasatunews.id — Tiga pengusaha besi tua yang terlibat pesta narkotika di kamar hotel harus mendekam di balik jeruji besi. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis satu tahun empat bulan penjara kepada Yoyok Harianto, Ahmad Afrilian Two Nailil Marom, dan Yuda Anjar Wicaksono.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak yang sebelumnya menuntut pidana satu tahun delapan bulan penjara. Jaksa menilai para terdakwa terbukti sebagai penyalahguna narkotika untuk kepentingan pribadi.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan alternatif kedua.

“Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan empat bulan kepada masing-masing terdakwa, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani,” demikian petikan putusan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya.

Dalam perkara ini, jaksa mengungkap barang bukti berupa tiga paket sabu dengan berat total sekitar 0,584 gram, satu bungkus rokok warna ungu, satu bong, satu pipet kaca, satu serok plastik, serta satu korek api.

Kasus ini bermula pada Selasa, 26 Agustus 2025, saat ketiga terdakwa berada di Kamar 308 Hotel Intan Pasar Turi, Surabaya. Di kamar hotel tersebut, para terdakwa mengonsumsi sabu secara bersama-sama menggunakan alat hisap rakitan.

Keesokan harinya, Rabu, 27 Agustus 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, mereka menuju sebuah kamar kos milik Kenyot di Jalan Hasanudin, Kelurahan Gadingrejo, Kota Pasuruan. Selain menagih uang hasil penjualan besi tua, para terdakwa juga membeli sabu dari Kenyot, yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Jaksa menyebut Kenyot menyerahkan satu paket sabu seberat sekitar setengah gram seharga Rp500 ribu, yang dibayar menggunakan uang hasil penjualan besi tua. Setelah transaksi, ketiganya kembali ke Surabaya dan kembali menginap di Kamar 308 Hotel Intan Pasar Turi.

Di dalam kamar hotel, terdakwa Yuda Anjar Wicaksono membagi sabu tersebut menjadi tiga paket kecil. Satu paket direncanakan untuk langsung digunakan, sementara dua paket lainnya disimpan. Namun sebelum sabu dikonsumsi, petugas Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggerebek kamar hotel tersebut sekitar pukul 03.30 WIB.

Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan sabu beserta alat-alat hisap narkotika dan langsung mengamankan ketiga terdakwa. Kasus ini pun berujung pada vonis penjara, menutup pesta sabu yang mereka gelar di kamar hotel.(Red-Garudasatunews.id)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.