Penyehat Tradisional Diduga Ilegal Beroperasi di Bali

oleh -329 Dilihat
ChatGPT Image 4 Feb 2026, 16.33.10
Foto ilustrasi Penyehat Tradisional Diduga Ilegal Beroperasi di Bali
banner 468x60

BALI, Garudasatunews.id — Seorang oknum yang mengaku sebagai penyehat tradisional dan spiritual diduga menjalankan praktik pengobatan ilegal di Bali. Oknum tersebut melayani masyarakat dari rumah pribadi tanpa mengantongi Surat Tanda Penyehat Tradisional (STPT).

Dalam praktiknya, ia menggunakan sejumlah produk seperti garam, beras kuning, dan minyak tertentu. Produk itu dipakai dalam proses pengobatan dan diberikan kepada pasien untuk dibawa pulang. Sebagian produk juga diduga diedarkan dan dikomersialkan melalui media sosial.

Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan produk-produk tersebut belum memiliki izin edar dan tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Kondisi ini memicu kekhawatiran masyarakat terkait keamanan, mutu, dan manfaat produk yang digunakan maupun dikonsumsi.

Saat dikonfirmasi, oknum penyehat tradisional tersebut mengklaim hanya membantu masyarakat secara sukarela berdasarkan kemampuan spiritualnya.
“Saya hanya menolong orang yang datang. Produk itu sekadar sarana dan bukan obat medis,” ujarnya.

Sejumlah warga menyatakan kekhawatiran atas praktik tersebut. Mereka menilai layanan tanpa izin dan penggunaan produk yang tidak jelas berpotensi membahayakan masyarakat.

Secara hukum, praktik pengobatan tradisional diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 61 Tahun 2016 yang mewajibkan setiap penyehat tradisional memiliki STPT. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 menegaskan pelayanan kesehatan tradisional harus menjamin keamanan dan perlindungan masyarakat.

Adapun peredaran produk tanpa izin edar berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta ketentuan BPOM, karena produk tersebut tidak melalui uji keamanan dan mutu.

Pengamat kesehatan masyarakat menilai kasus ini mencerminkan lemahnya pengawasan di tingkat lokal. Praktik tanpa izin dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berisiko merugikan masyarakat yang menggantungkan harapan pada layanan tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, aparat dan instansi terkait didorong menindaklanjuti dugaan praktik ilegal tersebut sesuai kewenangan. Masyarakat diimbau lebih selektif memilih layanan pengobatan tradisional dengan memastikan penyehat memiliki izin resmi dan produk yang digunakan terdaftar di BPOM.(Tim)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.