Penertiban PKL Jombang, Solusi atau Tekanan Ekonomi?

oleh -16 Dilihat
oleh
Penertiban PKL Jombang, Solusi atau Tekanan Ekonomi
Petugas Satpol PP saat melakukan penertiban PKL di zona merah Jombang, Jumat (10/4/2026)
banner 468x60

JOMBANG, Saksimata.my.id – Pemerintah Kabupaten Jombang kembali menggelar penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan “Zona Merah”, khususnya di sepanjang Jalan KH. Ahmad Dahlan dan area sekitar Alun-alun Jombang, Jumat (10/4/2026) sore. Langkah ini disebut sebagai upaya penegakan Peraturan Daerah terkait pemanfaatan ruang publik.

Operasi dilakukan oleh tim gabungan yang melibatkan unsur TNI-Polri serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Penertiban menyasar pedagang yang masih beraktivitas di area yang telah ditetapkan sebagai zona larangan usaha.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Jombang, Purwanto, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan.
“Zona merah dilarang untuk segala bentuk aktivitas usaha, baik makanan, minuman, maupun lainnya,” ujarnya.

Sebelum penertiban, pemerintah daerah mengklaim telah melakukan pendekatan persuasif melalui imbauan dan sosialisasi selama dua hari. Para PKL diarahkan untuk pindah ke sentra kuliner atau lokasi resmi yang telah disediakan.

Namun, dari sudut pandang investigatif, langkah penertiban ini memunculkan pertanyaan terkait efektivitas relokasi serta dampaknya terhadap keberlangsungan ekonomi para pedagang kecil. Tidak semua PKL diyakini mampu bertahan di lokasi baru yang belum tentu memiliki tingkat kunjungan seramai kawasan sebelumnya.

Di sisi lain, penertiban ini mendapat respons positif dari sebagian masyarakat. Seorang pengunjung, Eko, menilai kawasan alun-alun kini lebih tertib dan nyaman.
“Kalau sudah ada aturan, ya harus diikuti demi kenyamanan bersama,” katanya.

Pendapat serupa disampaikan warga lain, Ruli, yang mengapresiasi kerapian kawasan meski mengaku sempat kesulitan menemukan pedagang makanan.
“Lebih rapi, tapi memang agak susah cari jajanan sekarang,” ujarnya.

Sementara itu, Nabila, warga yang rutin berolahraga, merasakan dampak langsung dari kebijakan tersebut.
“Sekarang lebih nyaman dan bersih untuk olahraga,” ungkapnya.

Meski demikian, belum ada penjelasan rinci dari pemerintah terkait pengawasan pasca-relokasi maupun jaminan keberlanjutan usaha bagi para PKL yang terdampak. Tanpa pengawasan berkelanjutan, potensi kembalinya pedagang ke zona terlarang tetap terbuka.

Pemkab Jombang menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran di zona merah. Namun publik kini menanti apakah kebijakan ini benar-benar menjadi solusi penataan kota yang berkelanjutan, atau justru menimbulkan tekanan baru bagi sektor ekonomi informal. (Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.