Pemkab Lumajang Larang ASN Live Medsos Saat Dinas

oleh -146 Dilihat
Pemkab Lumajang Larang ASN Live Medsos Saat Dinas
Sekretaris Daerah Lumajang Agus Triyono.
banner 468x60

LUMAJANG, Garudasatunews.id — Pemerintah Kabupaten Lumajang melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan siaran langsung atau live di media sosial selama jam kerja. Larangan tegas ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 800.1.6.2/3/427.72/2026 sebagai upaya memperkuat disiplin dan etika pegawai di ranah digital.

Sekretaris Daerah Lumajang, Agus Triyono, menegaskan aturan ini mutlak berlaku selama jam kerja. ASN hanya boleh melakukan live streaming untuk keperluan kedinasan yang mendesak, menggunakan akun resmi pemerintah, dan sesuai instruksi pimpinan.

“Kami menilai media sosial telah melahirkan kebiasaan baru. Namun saat jam kerja, prioritas utama ASN adalah pelayanan publik, bukan panggung digital,” tegas Agus, Sabtu (31/1/2026).

Selain itu, ASN dilarang memakai seragam atau atribut kedinasan saat melakukan aktivitas pribadi di media sosial. “Penggunaan simbol negara di luar konteks dinas bisa mencederai kredibilitas pemerintah,” tambahnya.

Pemkab Lumajang juga menyiapkan sanksi disiplin bagi pegawai yang melanggar SE ini. Setiap kepala OPD diinstruksikan aktif melakukan pengawasan, sementara pembinaan berjenjang diharapkan menanamkan budaya disiplin digital yang berintegritas.

“Penegakan aturan ini bukan untuk menakut-nakuti, tapi agar disiplin menjadi budaya kerja, bukan sekadar slogan,” pungkas Agus. (Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.