MALANG Garudasatunews.id – Penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota melimpahkan berkas perkara pembunuhan seorang wanita yang diduga terlibat praktik open BO kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Kamis (5/3/2026). Kasus pembunuhan tersebut terjadi di sebuah rumah kos di Jalan Ikan Gurami, Kota Malang, pada Sabtu malam (27/12/2025), dan kini memasuki tahap penuntutan dengan ancaman hukuman berat bagi pelaku.
Tersangka dalam kasus ini adalah Musa Krisdianto Warorowai (29), warga Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan. Ia diduga menghabisi nyawa korban berinisial SM (23). Dalam pelimpahan berkas perkara itu, polisi juga menyerahkan barang bukti utama berupa sebilah pisau dapur yang digunakan pelaku untuk menusuk korban hingga tewas.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, Moh Heriyanto, menegaskan tersangka dijerat dengan Pasal 459 KUHP dan atau Pasal 458 KUHP dalam KUHP baru, atau Pasal 340 dan atau Pasal 338 KUHP dalam ketentuan lama. Pasal tersebut mengatur tentang pembunuhan berencana maupun pembunuhan biasa dengan ancaman hukuman berat.
“Ancaman pidana baik dalam KUHP baru maupun KUHP lama pada prinsipnya sama. Untuk pembunuhan berencana ancamannya hukuman mati atau pidana penjara hingga 20 tahun. Sedangkan untuk pasal pembunuhan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” ujar Moh Heriyanto, Jumat (6/3/2026).
Usai proses pelimpahan tahap dua, tersangka langsung dijebloskan ke Lapas Kelas I Malang sambil menunggu proses persidangan di pengadilan. Kejaksaan menilai unsur pidana dalam perkara ini telah terpenuhi berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan kepolisian.
Di sisi lain, penasihat hukum tersangka, Guntur Putra Abdi Wijaya, menyatakan tidak ada fakta baru yang muncul selama proses penyidikan hingga pelimpahan perkara ke jaksa. Ia juga menegaskan kliennya tidak memiliki niat awal untuk membunuh korban.
Menurut Guntur, pertemuan antara tersangka dan korban berawal dari komunikasi melalui aplikasi MiChat. Keduanya disebut sempat melakukan negosiasi tarif hingga disepakati Rp200 ribu. Namun tersangka tidak memiliki uang dan menawarkan telepon genggam serta kartu identitas sebagai jaminan, yang kemudian ditolak korban.
“Dalam kondisi panik dan kalut, tersangka turun ke lantai satu mencari sesuatu. Di dapur ia menemukan pisau, lalu kembali ke kamar dan menusuk korban beberapa kali,” ungkap Guntur menjelaskan kronologi versi pihak pembela.
Perkara ini menjadi sorotan karena diduga berkaitan dengan praktik prostitusi daring yang kerap terjadi secara terselubung di rumah kos kawasan perkotaan. Aparat penegak hukum kini menyiapkan berkas dakwaan untuk membawa kasus tersebut ke meja persidangan dengan ancaman hukuman maksimal bagi pelaku.
(Red-Garudasatunews)














