Pemasangan Tiang WiFi MyRepublic Diduga Ilegal, Tidak Berijin

oleh -43 Dilihat
oleh
banner 468x60

 

Surabaya,garudasatunews.id — Pemasangan tiang WiFi oleh penyedia layanan internet MyRepublic di jl petemon IV kel petemon kec sawahan, menuai kontroversi. Warga Curiga bahwa pemasangan tiang tersebut dilakukan tanpa izin dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan kesepakatan warga setempat.

Ketika awak media mencoba mengonfirmasi hal ini kepada pihak MyRepublic, tidak ada tanggapan yang diberikan. Kondisi ini memicu kekhawatiran di kalangan masyarakat, terutama mengenai legalitas dan keamanan.

“Tiang ini tiba-tiba dipasang tanpa adanya sosialisasi atau pemberitahuan kepada warga. Kami tidak tahu apakah ini sudah memiliki izin atau belum,ungkap salah satu warga yang tidak ingin disebutkan namanya. sabtu 6-12-2025

Diduga bahwa mereka tidak berijin dari perusahaan terkait. “Seharusnya setiap pemasangan infrastruktur seperti ini melalui prosedur yang benar, Kegiatan pemasangan tiang yang dilakukan para pekerja merasa terlihat aman seakan luput dari pengawasan aparat, baik dari Satpol PP maupun Polsek setempat, termasuk mendapatkan izin dari dinas (PU) terkait dan dari kelurahan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak myrepublic belum memberikan klarifikasi resmi kepada awak media ini.

Hingga berita ini diturunkan, pihak MyRepublic belum memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi terkait pelanggaran ini.

Sampai sekarang belum adah titik kejelasan. Dan kasus atau Berita ini akan kami bawa ke pihak yang berwenang…?(Diva)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.