PDIP Soroti Kebijakan DPKPCK Kabupaten Malang

oleh -66 Dilihat
PDIP Soroti Kebijakan DPKPCK Kabupaten Malang
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang, Abdul Qodir.
banner 468x60

MALANG, Garudasatunews.id – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang menyoroti kebijakan teknis Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang yang dinilai berpotensi melampaui kewenangan dan merugikan keuangan daerah.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang, Abdul Qodir, menegaskan bahwa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak memiliki kewenangan membentuk regulasi, menambah persyaratan, atau menciptakan norma baru yang mengikat masyarakat dan dunia usaha.

Penegasan tersebut disampaikan Abdul Qodir sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan kebijakan teknis OPD. Ia menekankan bahwa pembentukan regulasi di daerah hanya menjadi kewenangan DPRD bersama kepala daerah.

“Pembentuk regulasi di daerah hanyalah DPRD bersama kepala daerah, bukan OPD. Ini perintah undang-undang,” tegas Abdul Qodir, Selasa (10/2/2026).

Ia merujuk Pasal 236 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 juncto Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Menurut politisi yang akrab disapa Adeng tersebut, OPD secara hukum hanya berfungsi sebagai pelaksana kebijakan. Penambahan persyaratan atau ketentuan di luar Perda dan Peraturan Kepala Daerah berpotensi dikategorikan sebagai tindakan melampaui kewenangan atau penyalahgunaan wewenang.

Ia menilai praktik tersebut bukan sekadar persoalan administratif, melainkan berpotensi menghambat investasi dan menimbulkan kerugian keuangan daerah, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Adeng menambahkan, istilah potensi kerugian keuangan negara atau daerah merupakan terminologi yang lazim digunakan dalam pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan penegakan hukum tindak pidana korupsi, khususnya terhadap kebijakan publik yang tidak berbasis kewenangan hukum dan menimbulkan ekonomi biaya tinggi.

Ia menegaskan pernyataan tersebut merupakan peringatan dini agar OPD segera melakukan koreksi internal guna mencegah munculnya temuan pemeriksaan, rekomendasi pengembalian kerugian, atau proses hukum lanjutan.

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang mendorong seluruh OPD untuk menghentikan praktik penambahan persyaratan tanpa dasar hukum, menertibkan kebijakan teknis yang berpotensi menghambat investasi, serta menjadikan Perda dan Peraturan Kepala Daerah sebagai satu-satunya rujukan normatif dalam pelaksanaan kebijakan. (Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.