JEMBER, Garudasatunews.id — PDI Perjuangan Jember menegaskan tidak akan mengungkit kembali persoalan Pilkada Jember, menyusul pernyataan Wakil Bupati Djoko Susanto dalam duplik gugatan balik terhadap Bupati Muhammad Fawait. Sikap tersebut ditegaskan Ketua DPC PDIP Jember Widarto, yang memilih fokus mengawal jalannya pemerintahan ke depan.
Dalam dupliknya, Djoko Susanto mengungkap dugaan aliran dana pemenangan sebesar Rp3,821 miliar kepada tim kepala desa pada masa tenang Pilkada, 24 November 2024. Menanggapi hal itu, Widarto mengingatkan bahwa kepala desa dilarang terlibat politik praktis.
“Kepala desa tidak boleh berpolitik praktis. Kalau ada aliran ke tim kades, itu tentu menjadi catatan dan pembelajaran agar tidak terulang,” ujar Widarto, Jumat (30/1/2026).
Ia menegaskan semua pihak harus menghentikan intervensi terhadap kepala desa dalam momentum elektoral. Widarto juga mendorong para kades agar bersikap rasional dan profesional sesuai aturan.
“Hentikan intervensi. Kepala desa harus sadar posisi dan kewenangannya,” tegasnya.
Widarto menyebut penyelesaian persoalan politik membutuhkan iktikad baik dan komitmen bersama. Tanpa itu, konflik hanya akan berulang dan merugikan masyarakat.
“Kami masih meyakini, seperti yang diajarkan Ketua Umum kami, kebenaran akan menemukan jalannya. Orang Jawa bilang, becik ketitik olo ketoro. Ditutup serapat apa pun, pada akhirnya akan terbuka,” ujarnya.
Meski demikian, Widarto memastikan PDIP tidak akan mempersoalkan kembali hasil Pilkada. Ia menegaskan PDIP siap mengawal pemerintahan dari luar, meski bukan bagian dari partai pengusung pasangan Fawait–Djoko.
“Kalau kebijakannya prorakyat kami dukung, kalau tidak kami kritisi. Itu sikap kami,” katanya.
Terkait konflik antara Bupati Fawait dan Wabup Djoko, Widarto menilai polemik dwitunggal tersebut tidak produktif dan hanya menguras energi.
“Kita harus berhenti bertikai dan fokus memperbaiki Jember,” ujarnya.
Meski tak mengungkit Pilkada, Widarto menilai konflik ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak—baik elite politik lokal, nasional, partai politik, maupun masyarakat.
“Kontestasi pilkada harus tunduk pada peraturan perundang-undangan. Tidak boleh ada perjanjian di luar hukum yang ujungnya justru menciptakan kegaduhan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan partai politik agar lebih selektif dalam mengusung calon, tidak semata mempertimbangkan modal politik, tetapi juga rekam jejak, kapasitas, serta pemahaman kandidat terhadap persoalan daerah.
“Dan bagi rakyat, ini pelajaran penting untuk memilih pemimpin berdasarkan rekam jejak dan kemampuan, bukan pada apa yang diberikan,” pungkas Widarto.(Red-Garudasatunews)














