Pakar Hukum Tak Boleh Jadi Alat Kriminalisasi

oleh -274 Dilihat
Pakar Hukum Tak Boleh Jadi Alat Kriminalisasi
Pakar Hukum Universitas Lampung (Unila) Prof. Rudy Lukman menegaskan, hukum tidak boleh dijadikan instrumen kriminalisasi. Menurutnya, kehati-hatian merupakan prinsip fundamental dalam sistem hukum yang berkeadilan.
banner 468x60

DEPOK, Garudasatunews.id – Pakar Hukum Universitas Lampung Prof. Rudy Lukman menegaskan penegakan hukum tidak boleh dijadikan instrumen kriminalisasi dan harus dijalankan dengan prinsip kehati-hatian demi menjamin keadilan.

Hal itu disampaikan Prof. Rudy dalam diskusi publik bertajuk “Tabayyun Gus Yaqut: Menegakkan Keadilan Hukum, Menghormati Kemanusiaan” yang digelar Forum Alumni PMII Universitas Indonesia di Makara Art Center UI, Depok.

Menurut Prof. Rudy, prinsip dasar penegakan hukum menuntut aparat tidak bertindak dalam kondisi keraguan. Ia menekankan, lebih baik membebaskan banyak orang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah.

“Penegakan hukum yang tergesa-gesa dan tidak berbasis kepastian hukum berpotensi melahirkan kriminalisasi. Karena itu, setiap proses harus objektif, proporsional, dan menjamin keadilan substantif,” ujarnya.

Dalam forum yang sama, Juru Bicara Gus Yaqut, Anna Hasbie, menjelaskan bahwa kebijakan publik terkait kuota tambahan haji memiliki dasar hukum yang jelas. Ia menyebut Pasal 9 Undang-Undang Haji membuka ruang penambahan kuota dalam kondisi tertentu.

Anna menegaskan pentingnya prinsip tabayyun agar kebijakan negara tidak ditafsirkan secara keliru. Menurutnya, kebijakan kuota tambahan haji diambil dengan mempertimbangkan keselamatan jiwa jemaah sebagai prioritas utama.

“Pertimbangan keselamatan dan nilai kemanusiaan menjadi dasar negara dalam mengambil kebijakan tersebut,” kata Anna.
(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.