LUMAJANG, Garudasatunews.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) di Kabupaten Lumajang. Penindakan dilakukan di salah satu SPBU pada Sabtu (7/2/2026), mengindikasikan praktik distribusi BBM yang tidak sesuai peruntukan.
OTT tersebut langsung mengarah pada proses penyidikan intensif. Polisi menduga adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dialihkan untuk kepentingan lain menggunakan kendaraan tertentu sebagai sarana pengangkutan.
Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Roy H.M. Sihombing membenarkan adanya operasi tersebut, namun masih menutup detail modus yang digunakan pelaku karena proses pendalaman masih berlangsung.
“Ini memang ada,” ujar Roy singkat saat dikonfirmasi, Rabu (11/2/2026).
Penyidik telah menetapkan satu orang sebagai tersangka. Dari hasil awal penyelidikan, tersangka diketahui merupakan pemilik kendaraan Isuzu yang diduga digunakan dalam praktik pengangkutan BBM secara ilegal.
Polisi juga menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan keterkaitan dengan oknum instansi pemerintah daerah. Namun hingga kini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lumajang masih berstatus sebagai saksi.
“Tersangka satu orang, DLH masih saksi,” kata Roy.
Roy menegaskan tersangka bukan berasal dari unsur pegawai DLH. Meski demikian, pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terus dilakukan guna mengungkap rantai distribusi dan potensi penyalahgunaan kewenangan dalam kasus tersebut.
“Bukan dari DLH. Tersangka pemilik mobil Isuzu, selanjutnya koordinasi dengan penyidik,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala DLH Lumajang Hertutik belum memberikan keterangan resmi terkait pemeriksaan yang menyeret nama instansinya. Penyidik masih mendalami alur distribusi, tujuan BBM dialihkan, serta kemungkinan adanya aktor lain dalam praktik yang berpotensi merugikan negara tersebut. (Red-Garudasatunews)














