KEDIRI, Garudasatunews.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kediri mengungkap meningkatnya potensi penipuan dan penyalahgunaan keuangan pasca Lebaran 2026, seiring tingginya perputaran uang masyarakat dari Tunjangan Hari Raya (THR).
Kepala OJK Kediri Ismirani Saputri menegaskan periode setelah Idulfitri kerap dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk menjalankan berbagai modus penipuan, mulai dari transaksi belanja online fiktif hingga penawaran jasa keuangan ilegal yang menjanjikan keuntungan instan.
“Setelah hari raya masyarakat menerima THR, di situ sering dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab. Penggunaan THR harus bijak, jangan sampai tergiur memperbesar uang secara instan,” ujarnya.
Ia menyoroti pola konsumtif masyarakat yang kerap menggunakan THR sebagai uang muka pembelian barang secara kredit tanpa perencanaan matang. Kondisi ini dinilai membuka celah bagi praktik penipuan, terutama melalui penjualan online di luar platform resmi.
“Banyak kasus THR dipakai untuk cicilan tanpa perhitungan, ditambah penawaran online yang tidak jelas, seperti penjualan baju atau makanan yang tidak melalui e-commerce resmi,” jelasnya.
Selain itu, OJK juga mengidentifikasi maraknya jebakan lembaga jasa keuangan ilegal yang menawarkan akses dana cepat, terutama kepada masyarakat yang ingin tampil konsumtif saat Lebaran.
“Keinginan tampil lebih saat Lebaran sering dimanfaatkan. Tawaran pinjaman cepat dari lembaga ilegal harus diwaspadai. Masyarakat harus mendahulukan kebutuhan, bukan keinginan,” tegasnya.
Di sisi lain, tren penipuan digital juga mengalami peningkatan signifikan. Pelaku memanfaatkan manipulasi situs di mesin pencarian dengan membuat laman palsu yang menyerupai platform resmi untuk menjebak korban.
“Sekarang marak penipuan lewat mesin pencarian. Situs palsu dibuat menyerupai yang asli, hanya beda sedikit pada penulisan. Ini sangat berbahaya jika tidak teliti,” ungkap Ismirani.
Untuk mengantisipasi risiko tersebut, OJK Kediri membuka layanan pengaduan selama periode Lebaran melalui call center 157 dan WhatsApp 081157, serta kanal resmi iasc.ojk.go.id yang beroperasi selama 24 jam.
Data OJK menunjukkan sepanjang 2025 terdapat 1.301 permintaan layanan masyarakat, dengan rincian 582 pengaduan dari sektor perbankan, 260 dari perusahaan pembiayaan, 232 dari fintech, dan 132 dari sektor jasa keuangan lainnya.
Tingginya angka pengaduan ini menjadi indikator meningkatnya kerentanan masyarakat terhadap risiko keuangan, sehingga penguatan literasi dan kewaspadaan menjadi kunci untuk mencegah kerugian, khususnya pada momentum pasca-Lebaran. (Red-Garudasatunews)














