MALANG, Garudasatunews.id – Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat A. Muhaimin Iskandar menegaskan perlindungan asuransi bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) tidak boleh dilakukan setengah-setengah. Pemerintah didorong memastikan seluruh risiko yang dihadapi PMI, baik sebelum keberangkatan maupun selama bekerja di luar negeri, mendapat perlindungan memadai.
Penegasan tersebut disampaikan Muhaimin saat meresmikan Malang Migrant Center (MMC) di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Jawa Timur, Rabu (26/8/2026). Ia meminta BPJS Ketenagakerjaan memperkuat kolaborasi dengan perusahaan asuransi profesional di dalam maupun luar negeri apabila terdapat kebutuhan perlindungan yang belum sepenuhnya terjangkau melalui skema jaminan sosial yang tersedia.
“Asuransi para pekerja ini harus kita pastikan menjadi kebutuhan yang harus terpenuhi secepat-cepatnya,” ujar Muhaimin.
Menurutnya, BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyelenggara jaminan sosial pekerja perlu membuka ruang kerja sama yang lebih luas dengan perusahaan asuransi profesional. Langkah tersebut dinilai penting agar perlindungan PMI dapat disesuaikan dengan karakteristik risiko dan kebutuhan pekerja di masing-masing negara penempatan.
Muhaimin menilai perlindungan PMI tidak cukup hanya berorientasi pada proses keberangkatan dan penempatan. Sistem perlindungan harus mencakup seluruh siklus migrasi kerja, termasuk ketika pekerja menghadapi persoalan atau risiko selama berada di luar negeri.
Ia juga menyoroti pentingnya sinergi antara pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan, perusahaan asuransi, serta pihak terkait di negara tujuan. Kolaborasi tersebut diharapkan mampu menutup celah perlindungan yang berpotensi muncul dalam praktik.
“Kalau sistem asuransi BPJS Ketenagakerjaan adalah asuransi sosial, maka bagaimana caranya agar kita bisa berkolaborasi secara menyeluruh agar perlindungan pekerja secara profesional itu terwadahi,” kata Muhaimin.
Malang Jadi Salah Satu Kantong PMI
Penguatan perlindungan tersebut menjadi relevan bagi Kabupaten Malang yang selama ini menjadi salah satu daerah asal PMI di Jawa Timur. Data Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Malang mencatat terdapat 10.289 PMI pada 2024, kemudian 8.325 PMI pada 2025, sedangkan hingga Juli 2026 jumlah PMI asal Malang mencapai sekitar 2.500 orang.
Kehadiran MMC kemudian diarahkan bukan sekadar sebagai pusat layanan administratif. Pemerintah Kabupaten Malang memproyeksikannya sebagai pusat edukasi, perlindungan, dan pemberdayaan pekerja migran serta keluarganya, mulai dari tahap persiapan, masa bekerja di luar negeri hingga setelah kembali ke Indonesia.
Dari sisi perlindungan, keberadaan MMC juga menjadi titik penting untuk memastikan calon PMI memahami hak, kewajiban, risiko pekerjaan, serta mekanisme jaminan sebelum berangkat. Pemerintah berharap koordinasi lintas lembaga dapat membuat perlindungan pekerja migran lebih terintegrasi.
Muhaimin juga menyebut peluang kerja bagi PMI masih terbuka di sejumlah negara seperti Jepang, Korea, Hong Kong, Taiwan, dan Singapura. Namun, peluang tersebut harus berjalan beriringan dengan kepastian perlindungan dan pemenuhan hak pekerja.
Peluncuran MMC ditandai dengan penekanan tombol sirene oleh Muhaimin bersama Bupati Malang M. Sanusi dan Wakil Bupati Malang. Acara tersebut turut dihadiri jajaran pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan, perguruan tinggi dan pemangku kepentingan terkait pekerja migran.
Tantangan berikutnya adalah memastikan pusat layanan tersebut tidak berhenti sebagai simbol kelembagaan. Efektivitas MMC akan sangat ditentukan oleh kemampuan pemerintah dan seluruh pihak terkait menghadirkan perlindungan yang benar-benar dapat diakses PMI, termasuk ketika menghadapi risiko di negara penempatan.
(Red-Garudasatunews)














