Kurir Ganja Divonis 12 Tahun

oleh -237 Dilihat
Kurir Ganja Divonis 12 Tahun
Terdakwa Ririt Angi Jiwo Fiyati saat mendengarkan putusan majelis hakim di ruang Sari 2 PN Surabaya
banner 468x60

SURABAYA, Garudasatunews.id – Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Ririt Angi Jiwo Fiyati, kurir narkotika jenis ganja asal Kota Malang, yang terbukti menjadi perantara jual beli narkotika lintas kota dengan barang bukti lebih dari 4 kilogram ganja.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Muhammad Sukamto dalam sidang di ruang Sari 2 PN Surabaya. Majelis menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, sesuai dakwaan kesatu Jaksa Penuntut Umum.

Selain pidana penjara, majelis hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan terdakwa diperhitungkan sebagai pengurang hukuman serta memerintahkan terdakwa tetap ditahan. Seluruh barang bukti dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan.

Barang bukti tersebut meliputi satu unit ponsel OPPO A16, empat paket ganja dengan berat netto masing-masing sekitar 1.056,580 gram, 963,420 gram, 1.008,030 gram, dan 1.004,840 gram, dua rompi berlogo Telkomsel Blackberry, dua kardus terbungkus bubble wrap, plastik klip, serta satu unit timbangan elektrik.

Dalam amar putusan, majelis hakim tidak menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Estik Dilla Rahmawati menuntut pidana penjara 14 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Atas putusan tersebut, JPU menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

Fakta persidangan mengungkap terdakwa ditangkap setelah menerima kiriman ganja melalui jasa ekspedisi ke kamar kosnya di kawasan Lowokwaru, Kota Malang, dengan total berat netto mencapai 4.032,87 gram. Terdakwa juga diketahui telah sedikitnya tujuh kali berperan sebagai kurir sejak Juli 2025 atas perintah pengendali berinisial Hatta yang masih berstatus DPO. (Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.