Opini Publik: Kurangnya Perhatian Pemerintah Terhadap Kesejahteraan Penyandang Disabilitas dalam Dunia Kerja
Oleh: Nabila Khairunnisa Syahira
Penyandang disabilitas di Indonesia masih menghadapi tantangan besar dalam memperoleh kehidupan yang layak, terutama dalam hal akses terhadap lapangan pekerjaan. Meskipun Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas sudah mengatur hak-hak mereka, termasuk hak untuk bekerja dan memperoleh perlakuan yang adil, implementasi di lapangan masih jauh dari ideal. Hal ini mencerminkan kurangnya perhatian serius dari pemerintah dalam memastikan terpenuhinya hak-hak dasar mereka sebagai warga negara.
Salah satu bukti nyata adalah minimnya lowongan pekerjaan yang inklusif dan ramah disabilitas, baik di sektor publik maupun swasta. Kewajiban kuota 2% untuk instansi pemerintah dan 1% untuk sektor swasta dalam mempekerjakan penyandang disabilitas, sebagaimana diatur dalam peraturan, jarang sekali benar-benar diterapkan. Banyak lembaga pemerintah belum menyiapkan infrastruktur maupun sistem rekrutmen yang mampu mengakomodasi kebutuhan calon pekerja disabilitas. Hal ini tentu memperparah diskriminasi dan eksklusi sosial yang mereka alami.
Lebih dari itu, kebijakan yang ada sering kali hanya berhenti pada tataran wacana atau formalitas administratif, tanpa ada pengawasan dan evaluasi yang jelas. Pemerintah seharusnya tidak hanya mengandalkan seremonial atau program jangka pendek, tetapi perlu menghadirkan solusi konkret, seperti pelatihan kerja yang disesuaikan dengan kemampuan, insentif bagi perusahaan inklusif, serta penyediaan aksesibilitas fisik dan teknologi di tempat kerja.
Ketika negara lalai memperjuangkan akses kerja bagi penyandang disabilitas, artinya negara turut melanggengkan kemiskinan struktural dan ketimpangan sosial. Sudah saatnya pemerintah menunjukkan keberpihakan nyata, bukan sekadar dalam bentuk regulasi di atas kertas, melainkan melalui tindakan yang berdampak langsung pada kesejahteraan dan kemandirian penyandang disabilitas.