JAKARTA, Garudasatuunews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Agama periode 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas, untuk diperiksa sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kuota haji Indonesia tahun 2023–2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pemeriksaan terhadap Yaqut dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (12/3/2026).
“Benar, hari ini Kamis (12/3/2026) penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sdr. YCQ (Yaqut Cholil Qoumas) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024,” ujar Budi.
Menurut Budi, pemeriksaan tersebut dilakukan dalam kapasitas Yaqut sebagai tersangka. Namun hingga saat ini KPK belum memastikan apakah penyidik akan langsung melakukan penahanan setelah proses pemeriksaan selesai.
“Kami meyakini yang bersangkutan kooperatif dan akan memenuhi panggilan ini,” katanya.
Sebelumnya, upaya hukum praperadilan yang diajukan Yaqut untuk menggugurkan status tersangka ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sulistyo Muhamad Dwi Putro, pada Rabu (11/3/2026).
Dalam putusannya, hakim menyatakan penetapan status tersangka terhadap Yaqut oleh KPK telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Selain itu, KPK juga telah menerbitkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap Yaqut Cholil Qoumas. Larangan bepergian serupa juga dikenakan kepada Ishfah Abidal Aziz yang merupakan mantan staf khusus Yaqut serta Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro perjalanan haji dan umrah PT Maktour.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya menjelaskan bahwa perkara tersebut bermula dari tambahan kuota haji yang diperoleh Indonesia pada 2023 setelah pertemuan Presiden ke-7 RI Joko Widodo dengan pemerintah Arab Saudi.
Dalam pertemuan tersebut, Indonesia memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah.
Berdasarkan ketentuan Pasal 64 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota tambahan tersebut seharusnya dialokasikan sebesar 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun melalui Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 2024, pembagian kuota tersebut ditetapkan masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus atau dengan komposisi 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus.
Perubahan komposisi tersebut kini menjadi bagian dari materi penyidikan yang tengah didalami KPK dalam dugaan penyalahgunaan kewenangan pada pengelolaan kuota haji tambahan. (Red-Garudasatuunews)














