Korlap Hibah DPRD Jatim Dihukum Dua Tahun

oleh -132 Dilihat
oleh
Korlap Hibah DPRD Jatim Dihukum Dua Tahun
Dua Terdakwa Korlap Pokir saat menjalani sidang putusan di PN Surabaya
banner 468x60

SURABAYA Garudasatunews.id – Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis penjara kepada dua terdakwa kasus suap dana hibah Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Jawa Timur, Sukar dan Wawan Kristiawan. Keduanya divonis masing-masing dua tahun penjara setelah terbukti memberikan uang “ijon fee” miliaran rupiah untuk mengamankan alokasi dana hibah tahun anggaran 2021.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Ferdinand Marcus Leander dalam sidang di ruang Cakra PN Surabaya, Kamis (6/3/2026). Dalam amar putusannya, hakim menyatakan kedua terdakwa selaku koordinator lapangan dalam pengurusan dana hibah Pokir terbukti melakukan praktik suap terkait pengaturan distribusi anggaran hibah DPRD Jawa Timur.

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama dua tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus Leander saat membacakan putusan.

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp50 juta kepada masing-masing terdakwa. Jika denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai tindakan para terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan dana publik melalui mekanisme hibah.

Meski demikian, hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan. Di antaranya, para terdakwa dinilai bersikap kooperatif selama persidangan, mengakui perbuatannya, serta memiliki tanggungan keluarga.

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya menuntut Sukar dan Wawan dengan hukuman dua tahun lima bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.

Dalam fakta persidangan terungkap, kedua terdakwa secara bertahap memberikan uang “ijon fee” sebesar Rp2.215.000.000 kepada Kusnadi yang saat itu menjabat Ketua DPRD Jawa Timur. Uang tersebut diduga sebagai imbalan agar kelompok yang mereka koordinasikan mendapatkan alokasi dana hibah Pokir DPRD Jawa Timur tahun 2021 senilai Rp10,16 miliar.

Skema tersebut memperlihatkan praktik percaloan anggaran hibah yang melibatkan jaringan koordinator lapangan dan pejabat politik dalam proses pengalokasian dana pokok pikiran legislatif.

Sementara itu, Kusnadi yang disebut dalam perkara ini diketahui telah meninggal dunia pada 16 Desember 2025 setelah menderita penyakit kanker, sehingga proses hukum terhadap yang bersangkutan tidak berlanjut.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 65 ayat (1) KUHP.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.