SURABAYA, Garudasatunews.id – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengimbau seluruh pengusaha di wilayahnya membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Imbauan tersebut disampaikan sebagai komitmen pemerintah dalam memastikan pemenuhan hak pekerja menjelang Lebaran sekaligus menjaga stabilitas hubungan industrial.
Khofifah menegaskan, THR merupakan kewajiban pengusaha yang harus dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjadi bagian dari perlindungan serta peningkatan kesejahteraan tenaga kerja.
Menurutnya, pembayaran THR tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga berdampak pada peningkatan kinerja dan produktivitas pekerja karena memberikan kepastian ekonomi bagi buruh menjelang hari besar keagamaan.
Momentum Idulfitri, lanjutnya, identik dengan meningkatnya kebutuhan rumah tangga, sehingga pencairan THR tepat waktu sangat penting untuk membantu pekerja memenuhi kebutuhan selama Ramadan hingga perayaan Lebaran.
Untuk memastikan pelaksanaan berjalan sesuai aturan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur membuka 54 titik Posko Pelayanan THR Keagamaan 2026 yang tersebar di seluruh kabupaten/kota.
Posko tersebut melayani aduan buruh dan pekerja mulai 26 Februari hingga 17 Maret 2026 pada hari kerja, dengan lokasi antara lain di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur sebagai posko induk, UPT Balai Latihan Kerja, serta kantor perangkat daerah yang membidangi ketenagakerjaan di daerah.
Selain layanan tatap muka, pengaduan juga dapat dilakukan secara daring melalui kanal resmi yang disediakan pemerintah dan setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Pemprov Jatim berharap seluruh pengusaha mematuhi ketentuan pembayaran THR secara tepat waktu agar tercipta hubungan industrial yang harmonis dan kondusif, sekaligus mendorong perputaran ekonomi serta daya beli masyarakat menjelang Idulfitri 1447 Hijriah. (Red-Garudasatunews)














