JAKARTA, Garudasatunews.id — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI memperketat pengawasan terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dengan menindaklanjuti 30 aduan dugaan pelanggaran hingga Selasa (3/2/2026).
Kepala Subdirektorat Pengawasan Umrah Kemenhaj Andi Muhammad Taufik mengatakan, aduan tersebut mencakup layanan umrah, haji reguler, dan haji khusus. Dari total laporan, 21 aduan masih dalam proses pemanggilan dan klarifikasi, sementara 9 kasus telah diselesaikan.
Rinciannya, 8 aduan terkait umrah, 9 aduan haji reguler, dan 13 aduan haji khusus. Kemenhaj melakukan pemeriksaan administrasi serta pemanggilan terhadap PPIU yang dilaporkan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi.
Andi menegaskan, pengawasan dilakukan secara preventif dan represif guna melindungi hak jemaah. Ia menekankan pentingnya tanggung jawab penyelenggara mengingat ibadah umrah dan haji melibatkan kepercayaan, tabungan, dan harapan jemaah.
Kemenhaj juga mengimbau masyarakat aktif melaporkan dugaan pelanggaran melalui kanal resmi dengan melampirkan identitas PPIU, bukti transaksi, dan kronologi kejadian. Setiap laporan dipastikan diproses secara transparan dan akuntabel.(Red-Garudasatunews)














