Kejaksaan Agung Geledah Rumah Pemilik Sugar Group

oleh -23 Dilihat
oleh
banner 468x60

JAKARTA, Cakrayudha-hankam.com – Kejaksaan Agung telah melakukan penggeledahan di rumah Purwanti Lee, pemilik Sugar Group Companies, terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar. “Karena yang bersangkutan tidak hadir saat dipanggil, penyidik pun mendatangi rumahnya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, pada Kamis, 29 Mei 2025.

Sebelumnya, Sugar Group menjadi sorotan publik setelah Zarof, yang merupakan terdakwa dalam kasus suap dan gratifikasi, mengaku menerima Rp 70 miliar terkait penanganan kasus Sugar Group Companies. Pengakuan tersebut disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada 7 Mei 2025. Mantan pejabat Mahkamah Agung itu menyatakan bahwa pendapatan terbesar yang diperolehnya berasal dari pengurusan perkara Marubeni Vs Sugar Group.

banner 336x280

Dengan rincian sebesar Rp 50 miliar untuk menangani perkara di tingkat kasasi dan Rp 20 miliar di tingkat Peninjauan Kembali, jaksa penuntut umum saat itu sedang menyelidiki asal-usul uang sebesar Rp 920 miliar dan 51 kg emas yang ditemukan oleh penyidik di rumahnya.

Zarof telah didakwa dengan dua tuduhan. Pertama, terkait pemufakatan jahatnya dengan pengacara Lisa Rachmat dalam upaya menyuap hakim kasasi dalam kasus Gregorius Ronald Tannur. Kedua, mengenai suap dan gratifikasi yang diterimanya selama menjabat di Mahkamah Agung (MA) dari tahun 2012 hingga 2022. Saat ini, Kejaksaan Agung juga sedang menyelidiki dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan olehnya.

Dalam rapat dengar pendapat antara Komisi III DPR RI dan Jampidsus yang dipimpin oleh Febrie Adriansyah pada 20 Mei 2025, Komisi III menanyakan tentang kasus Sugar Group yang diungkap oleh Zarof. Febrie mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memanggil perwakilan Sugar Group dua kali untuk mendalami informasi yang disampaikan oleh Zarof.

Menurut Harli, penggeledahan dilakukan sebelum rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI. Namun, dalam proses penggeledahan tersebut, penyidik tidak menemukan barang bukti yang mengarah pada dugaan suap dalam penanganan perkara.

Dalam presentasinya di gedung Parlemen, Febrie mengungkapkan bahwa Purwanti telah menjalani pemeriksaan pada 23 April 2025. Selanjutnya, pada 24 April 2025, penyidik juga memeriksa Gunawan Yusuf, yang menjabat sebagai Direktur PT Sweet Indo Lampung. Perusahaan ini merupakan salah satu anak perusahaan dari Sugar Group Companies. (Red-GSN)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.