SLEMAN, Garudasatunews.id — Kasus Hogi Minaya (43), warga Sleman yang membela istrinya dari aksi jambret di Jalan Solo, DI Yogyakarta, pada April 2025, resmi diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice/RJ).
Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yuniarto, menyatakan penyelesaian perkara melalui RJ disepakati setelah proses mediasi yang mempertemukan tersangka dengan keluarga pelaku jambret yang meninggal dunia. Dalam mediasi tersebut, kedua belah pihak sepakat berdamai dan saling memaafkan.
“Alhamdulillah, kedua pihak sepakat menyelesaikan perkara ini melalui Restorative Justice dan telah saling memaafkan,” ujar Bambang kepada wartawan, Senin (26/1).
Mediasi difasilitasi Kejari Sleman dan digelar secara virtual melalui Zoom. Hogi bersama istrinya mengikuti proses dari Kejari Sleman, sementara keluarga jambret berada di Palembang dan Pagar Alam dengan pendampingan Kejari setempat. Proses ini juga disaksikan tokoh masyarakat, tokoh agama, penyidik, serta perwakilan Pemerintah Kabupaten Sleman.
Bambang menjelaskan, kesepakatan RJ tercapai setelah kedua pihak memahami secara utuh peristiwa yang terjadi dan menyadari bahwa kejadian tersebut telah berlalu.
“Semua pihak akhirnya saling memahami dan menyadari apa yang terjadi. Dengan kesadaran itu, mereka sepakat menempuh jalur Restorative Justice sebagai penyelesaian,” jelasnya.
Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, perkara Hogi Minaya dinyatakan selesai melalui pendekatan keadilan restoratif, tanpa dilanjutkan ke proses persidangan. (Red-Garudasatunews)














