Jaga Stabilitas Pendapatan Ritel Kecil, Kepala BPOM: Mayoritas Pedagang Tak Tahu Ciri Rokok Legal dan Ilegal

oleh -38 Dilihat
oleh
banner 468x60

JAKARTA, Garudasatunews.id — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkapkan sebuah fakta krusial di lapangan: mayoritas pedagang ritel di Indonesia masih belum memahami ciri-ciri rokok ilegal. Temuan ini diperoleh dari hasil pengawasan ketat yang dilakukan BPOM di sejumlah daerah saat memantau peredaran produk tembakau di tingkat pengecer.

 

​Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa petugas di lapangan kerap menemukan produk yang terindikasi ilegal di berbagai toko, warung, hingga minimarket.

Temuan ini mencuat saat BPOM menjalankan fungsi pengawasan terhadap pencantuman Peringatan Kesehatan Bergambar (PHW) dan informasi pada label produk.

 

​”Petugas pengawas BPOM seringkali menemukan rokok ilegal di tingkat pengecer atau ritel saat menjalankan fungsi pengawasan,” ujar Taruna dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/6/2026).

 

​Berdasarkan hasil pengawasan BPOM, pelanggaran terkait cukai rokok di tingkat ritel mencakup berbagai modus operandi, antara lain:

– ​Tanpa Pita Cukai: Produk beredar tanpa dilengkapi pita cukai resmi.

– ​Pita Cukai Ilegal: Penggunaan pita cukai yang diduga palsu atau bekas.

– ​Salah Peruntukan: Penggunaan pita cukai yang tidak sesuai dengan jenis produk (misalnya, produk Sigaret Kretek Mesin menggunakan pita cukai Sigaret Kretek Tangan).

– ​Salah Personalisasi: Nama industri yang tercantum pada pita cukai berbeda dengan informasi pada kemasan.

– ​Manipulasi Isi: Ketidaksesuaian antara jumlah batang rokok di dalam kemasan dengan informasi yang tertera pada pita cukai.

 

 

​Beberapa kasus spesifik ditemukan di daerah. Di Padang, petugas menemukan rokok dengan PHW resmi namun menggunakan pita cukai yang diduga palsu atau bekas. Sementara di Serang, Banten, ditemukan pelanggaran berupa salah peruntukan pita cukai serta ketidaksesuaian nama industri pada kemasan.

 

​Atas temuan ini, BPOM bergerak cepat dengan memberikan rekomendasi dan laporan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai selaku instansi yang memiliki otoritas penuh dalam penindakan pelanggaran cukai.

 

​Pernyataan Kepala BPOM ini mengemuka di tengah polemik rencana penerapan kebijakan kemasan polos tanpa merek (plain packaging) untuk produk tembakau.

Kendati demikian, Taruna menegaskan bahwa hingga saat ini BPOM belum menemukan bukti empiris yang mengaitkan kebijakan tersebut secara langsung dengan lonjakan peredaran rokok ilegal.

 

​Meski demikian, kekhawatiran besar datang dari para pelaku usaha di akar rumput. Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) menilai kebijakan penyeragaman kemasan ini justru berpotensi menjadi bumerang.

 

​Kekhawatiran Utama Pelaku Usaha Terkait Plain Packaging:

– ​Hilangnya Pembeda Visual: Penyeragaman kemasan memicu kebingungan bagi pedagang kecil untuk membedakan produk legal dan ilegal.

– ​Celah Rokok Tanpa Cukai: Kondisi ini dikhawatirkan dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk memperluas distribusi rokok ilegal.

– ​Ancaman Pendapatan Ritel Kecil: Berpotensi mengganggu stabilitas pendapatan jutaan pelaku usaha mikro seperti warung kelontong, PKL, hingga pedagang asongan yang mengandalkan penjualan rokok sebagai sumber pemasukan utama.

 

 

​Ketua Umum APKLI, Ali Mahsun, menekankan bahwa tanpa edukasi yang matang dan perlindungan terhadap ekosistem ritel kecil, kebijakan ini dikhawatirkan akan menimbulkan persoalan baru di sektor ekonomi informal.

 

​Sebagai langkah antisipasi, BPOM menegaskan pentingnya akselerasi edukasi dan sosialisasi kepada para pedagang. “Sosialisasi dan edukasi perlu terus dilakukan agar mereka hanya menjual produk yang legal,” pungkas Taruna.(frq)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.