Gelar Perkara Kematian Siswa, Polisi Uji Unsur Kelalaian

oleh -120 Dilihat
oleh
Gelar Perkara Kematian Siswa, Polisi Uji Unsur Kelalaian
Tjandra Sridjaja bersama perwakilan sekolah saat di Polda Jatim
banner 468x60

SURABAYA, Garudasatunews.id – Proses hukum terkait meninggalnya Steven Sukha, siswa SMPK Angelus Custos Surabaya yang diduga tersengat listrik di rooftop gedung sekolah, memasuki tahap krusial. Penyidik Polrestabes Surabaya menggelar perkara khusus di Ditreskrimum Polda Jatim untuk menentukan kelanjutan kasus yang bergulir sejak Maret 2025 tersebut.

Gelar perkara dihadiri pelapor Tanu Hariyadi bersama Ketua Tim Advokasi SMP Katolik Angelus Custos, Tjandra Sridjaja Pradjonggo. Forum ini memeriksa kesesuaian fakta lapangan, keterangan saksi, serta bukti digital guna memperjelas konstruksi peristiwa yang menjadi perhatian publik di dunia pendidikan Surabaya.

Tjandra menyatakan pihaknya telah menyerahkan berbagai alat bukti pada sesi awal. Setelah pemaparan dari pelapor dan pihak sekolah, kepolisian melanjutkan dengan gelar perkara internal untuk menentukan apakah perkara memenuhi unsur pidana atau tidak.

“Untuk sesi pertama gelar sudah selesai, sekarang dilakukan gelar perkara sesi kedua secara internal kepolisian untuk menentukan perkara ini bisa dilanjutkan apa tidak,” ujarnya, Kamis (19/2/2026).

Menurut Tjandra, hasil penelusuran di Tempat Kejadian Perkara (TKP) menunjukkan tidak terdapat unsur kelalaian dari pihak sekolah maupun guru. Ia menegaskan korban tidak memiliki kewenangan berada di area rooftop gedung SMA karena lokasi tersebut terpisah pagar dan dalam kondisi hari libur.

“Korban merupakan siswa SMP yang tidak memiliki akses ke rooftop SMA. Area itu sudah dipisahkan dan kejadian berlangsung saat hari libur,” katanya.

Pihak sekolah, lanjutnya, tetap memahami duka yang dialami keluarga korban. Kehadiran rekaman CCTV dalam gelar perkara diharapkan dapat memperjelas kronologi sehingga tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan.

Dalam forum tersebut, pelapor juga disebut menyampaikan bahwa peristiwa itu merupakan musibah, namun proses hukum tetap berjalan untuk memperoleh kepastian.

Tim advokasi berharap perkara segera menemukan titik terang agar tidak mengganggu aktivitas pendidikan. Proses hukum yang berlarut dinilai berpotensi menyita waktu tenaga pendidik yang seharusnya fokus pada kegiatan belajar mengajar.

Sebelumnya, upaya penyelesaian secara kekeluargaan telah beberapa kali dilakukan, namun keluarga korban memilih menunggu hasil resmi gelar perkara. Insiden terjadi ketika korban bersama rekan-rekannya masuk ke area sekolah saat libur Hari Raya Nyepi untuk berlatih ujian praktik.

Rekaman CCTV menunjukkan korban memanjat pagar di area instalasi AC yang basah setelah hujan, kemudian terlihat kaku sebelum terjatuh. Hingga kini Polda Jatim belum menyampaikan hasil resmi gelar perkara dan meminta publik menunggu keterangan lanjutan dari bidang humas.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.