SURABAYA, Garudasatunews.id — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menolak seluruh eksepsi terdakwa Hermanto Oerip dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan investasi tambang nikel. Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum melanjutkan perkara ke tahap pembuktian.
Putusan sela dibacakan dalam sidang di Ruang Tirta, Selasa (27/1/2026), oleh Ketua Majelis Hakim Nur Kholis. Majelis menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa tidak beralasan menurut hukum.
“Menolak seluruh eksepsi penasihat hukum terdakwa Hermanto Oerip,” tegas Nur Kholis.
Majelis menilai surat dakwaan jaksa telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam KUHAP. Dakwaan dinyatakan tidak kabur (obscuur libel) serta disusun secara jelas dan cermat, sehingga layak diuji melalui pembuktian di persidangan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejari Tanjung Perak Hajita Cahyo Nugroho meminta majelis menolak seluruh eksepsi terdakwa. Jaksa menegaskan dakwaan telah disusun sesuai hukum dan tidak melanggar asas, termasuk dalil penerapan asas lex favor reo terkait berlakunya KUHP baru.
Jaksa menjelaskan, surat dakwaan dibacakan pada 18 Desember 2025, sementara UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru baru berlaku efektif pada 2 Januari 2026. Karena itu, penggunaan KUHP lama dinilai sah dan konstitusional.
“Penerapan asas lex favor reo adalah materi pembuktian, bukan diuji dalam eksepsi,” ujar Hajita di persidangan.
Dalam dakwaan disebutkan, Hermanto Oerip bersama Venansius Niek Widodo diduga melakukan penipuan bermodus investasi pertambangan ore nikel di Kabaena, Sulawesi Tenggara, pada periode Februari hingga Juni 2018.
Kasus bermula dari perkenalan Hermanto dengan korban Soewondo Basoeki saat perjalanan wisata ke Eropa. Korban kemudian diperkenalkan kepada Venansius yang mengaku memiliki usaha tambang nikel, lengkap dengan dokumen dan foto aktivitas tambang.
Untuk meyakinkan korban, para terdakwa mendirikan PT Mentari Mitra Manunggal (PT MMM) pada Februari 2018. Korban ditunjuk sebagai direktur utama, sementara Hermanto menjabat komisaris, dan menyetor modal awal Rp 1,25 miliar.
Jaksa menyebut PT MMM digunakan sebagai alat membangun kepercayaan. Hermanto bahkan mengirimkan dokumen kerja sama fiktif antara PT MMM dan PT Tonia Mitra Sejahtera melalui grup WhatsApp perusahaan.
Korban selanjutnya diminta menalangi kebutuhan modal tambang hingga Rp 75 miliar dengan iming-iming bunga satu persen per bulan. Dana dikirim ke rekening PT Rockstone Mining Indonesia, lalu ditarik dan dicairkan melalui ratusan lembar cek.
Sebanyak Rp 44,9 miliar disebut dicairkan melalui 153 cek oleh Hermanto, istrinya, anaknya, serta sopir pribadinya. Namun, kegiatan pertambangan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.
Fakta persidangan mengungkap PT MMM tidak pernah disahkan sebagai badan hukum, PT Tonia Mitra Sejahtera tidak memiliki kerja sama dengan PT MMM, dan PT Rockstone Mining Indonesia tidak melakukan aktivitas tambang.
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian total Rp 75 miliar tanpa memperoleh keuntungan maupun pengembalian modal. Hermanto Oerip didakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan juncto Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP.(Red-Garudasatunews)














