SURABAYA, Garudasatunews.id – Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis Jawa Timur belum juga disahkan hingga awal 2026 meski pembahasan di DPRD telah rampung sejak November 2025. Pengesahan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Raperda tentang Perangkat Daerah kini tertahan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ketua Bapemperda DPRD Jatim, Yordan M. Batara-Goa, menegaskan keterlambatan terjadi akibat proses fasilitasi dan evaluasi di tingkat pusat yang belum selesai. Kondisi ini memaksa kedua Raperda masuk agenda carry over tahun anggaran 2026.
“Pembahasan di DPRD sudah selesai, tetapi proses di Kemendagri belum tuntas hingga akhir tahun. Karena itu harus diperpanjang ke 2026,” ujar Yordan, Rabu (18/2/2026).
Menurutnya, dua regulasi tersebut bersifat mendesak karena menyangkut optimalisasi pendapatan daerah serta restrukturisasi birokrasi di lingkup Pemprov Jatim. Tanpa pengesahan, penyesuaian struktur organisasi dan kebijakan fiskal daerah belum dapat dijalankan maksimal.
Raperda Perangkat Daerah, lanjut Yordan, masih memerlukan penyempurnaan teknis agar selaras dengan regulasi nasional. Sementara Raperda Pajak dan Retribusi Daerah masih dalam antrean evaluasi untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku.
Salah satu poin krusial dalam revisi perangkat daerah adalah perubahan nomenklatur Dinas Kebudayaan dan Pariwisata menjadi Disbudparekraf dengan penambahan sektor ekonomi kreatif. Langkah ini diarahkan untuk mendorong pertumbuhan industri kreatif dan digital di Jawa Timur.
Selain itu, pengaturan biro di lingkungan Sekretariat Daerah ke depan cukup melalui Peraturan Gubernur (Pergub), tanpa harus melalui mekanisme Perda. Skema ini dinilai akan mempercepat penataan organisasi dan memangkas birokrasi yang berbelit.
Memasuki 2026, Bapemperda DPRD Jatim telah memetakan 12 Raperda super prioritas dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda). Fokusnya mencakup perlindungan UMKM, akselerasi ekonomi kreatif, hingga penguatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang ditargetkan memberi dampak langsung bagi 38 kabupaten/kota di Jawa Timur. (Red-Garudasatunews)













