Dendam Warisan, Ayah di Lamongan Bunuh Anak

oleh -262 Dilihat
Dendam Warisan, Ayah di Lamongan Bunuh Anak
Kapolres Lamongan AKBP Arif Fazlurrahman, menunjukkan tabung elpiji yang digunakan tersnagka S membunuh anak kandungnya, dalam konferensi pers ungkap kasus, Senin (26/1/2026).
banner 468x60

LAMONGAN, Garudasatunews.id — Satreskrim Polres Lamongan mengungkap motif pembunuhan tragis yang dilakukan S (76) terhadap anak kandungnya di Desa Sidogembul, Kecamatan Sukodadi. Aksi keji itu dipicu dendam lama terkait pembagian warisan dari sang kakek yang dinilai tersangka tidak adil.

Motif tersebut terungkap setelah penyidik memeriksa enam saksi kunci, mulai dari istri korban, mantan istri tersangka, hingga perangkat desa yang mengetahui konflik keluarga tersebut.

Kapolres Lamongan AKBP Arif Fazlurrahman menyatakan, tersangka menyimpan rasa sakit hati bertahun-tahun atas pembagian harta warisan yang diterima korban langsung dari orang tua tersangka.

“Dari keterangan saksi keluarga dan lingkungan sekitar, motif pembunuhan didasari hubungan keluarga yang tidak harmonis akibat persoalan warisan,” ujar AKBP Arif, Senin (26/1/2026).

Dendam itu memuncak saat tersangka melihat korban tertidur di kursi ruang tengah rumah. Tanpa perlawanan, korban dihantam tabung elpiji 3 kilogram ke kepala sebanyak lima kali hingga bersimbah darah.

Tak berhenti di situ, tersangka menutup wajah korban dengan bantal untuk memastikan nyawa sang anak benar-benar berakhir di lokasi kejadian.

Hasil pemeriksaan psikologi memastikan tersangka melakukan pembunuhan dalam kondisi sadar dan tanpa gangguan kejiwaan. Meski berusia lanjut, tersangka dinyatakan sehat secara mental.

“Kesimpulan ahli menyatakan tidak ada gangguan mental maupun kejiwaan pada tersangka saat melakukan perbuatan,” tegas Kapolres.

Penyidik juga menemukan indikasi kuat pembunuhan dilakukan secara terencana. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan pasal pembunuhan berencana.

“Tersangka terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana maksimal 20 tahun,” pungkas AKBP Arif. (Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.