Dana Desa Dikembalikan, Sanksi Bendahara Menggantung

oleh -27 Dilihat
oleh
Dana Desa Dikembalikan, Sanksi Bendahara Menggantung
Sekretaris Desa Klesem Mengembalikan Uang Kerugian Negara Melalui Teller Bank Jatim
banner 468x60

PACITAN, Garudasatunews.id – Kasus dugaan penyalahgunaan dana desa di Desa Klesem memasuki fase baru setelah kerugian negara sebesar Rp166 juta dikembalikan ke kas desa. Namun, proses penegakan sanksi terhadap bendahara desa masih belum jelas, memunculkan tanda tanya soal akuntabilitas penanganan kasus.

Pengembalian dana dilakukan melalui Bank Jatim pada Kamis (2/4/2026) setelah melalui koordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Pacitan. Dana yang sebelumnya diduga dibawa oleh Bendahara Desa Klesem, Erna Setyowati, disebut telah dikembalikan secara penuh, bahkan berasal dari pihak keluarga.

Kepala Desa Klesem, M. Mangsuri, mengakui adanya kegaduhan yang sempat terjadi di tengah masyarakat akibat kasus tersebut.

“Kami menyampaikan permohonan maaf. Permasalahan yang terjadi telah diselesaikan dengan pengembalian kerugian,” ujarnya, Minggu (5/4/2026).

Pantauan di lapangan menunjukkan proses pengembalian dana melibatkan sejumlah pihak, mulai dari pemerintah desa, Inspektorat, hingga aparat kepolisian dari Polres Pacitan yang turut hadir di Kantor Bank Jatim Pacitan.

Meski kerugian telah dikembalikan, status hukum dan sanksi administratif terhadap yang bersangkutan masih belum diputuskan. Pemerintah desa menyatakan masih menunggu hasil koordinasi dengan pihak kecamatan dan instansi terkait.

“Untuk sanksi masih dalam proses. Kemungkinan ada sanksi termasuk pemberhentian, tetapi belum ada keputusan final,” kata Mangsuri.

Fakta lain mengungkap, bendahara desa tersebut telah tidak masuk kerja sejak 11 Desember 2025, jauh sebelum pengembalian dana dilakukan. Hal ini memunculkan pertanyaan terkait pengawasan internal serta respons aparat desa terhadap potensi penyimpangan sejak awal.

Inspektur Inspektorat Pacitan, Mahmud, menegaskan bahwa pihaknya hanya memiliki kewenangan menghitung kerugian negara dan mendorong pengembalian dana, sesuai kesepakatan lintas lembaga antara Kemendagri, Kejaksaan Agung, dan Polri.

“Kami fokus pada perhitungan kerugian dan pengembalian keuangan negara,” ujarnya.

Meski kerugian telah dikembalikan, belum adanya kepastian sanksi membuka ruang kritik publik terhadap potensi lemahnya efek jera dalam penanganan kasus penyalahgunaan dana desa.

Red-Garudasatunews

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.