JEMBER, Garudasatunews.id – Bupati Jember Muhammad Fawait mengancam mencabut izin Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak profesional menyusul kasus keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMP Negeri 1 Umbulsari.
Fawait menegaskan sanksi tegas akan dijatuhkan jika hasil pemeriksaan membuktikan keracunan terjadi akibat kelalaian pengelolaan. Ia menyatakan pemerintah daerah memiliki kewenangan merekomendasikan pencabutan izin SPPG yang melanggar standar.
Kasus tersebut mengakibatkan 112 orang mengalami gejala keracunan, terdiri atas 99 siswa dan 13 guru. Gejala berupa mual, muntah, dan diare muncul sejak Rabu (4/2/2026) malam hingga Kamis (5/2/2026) setelah mengonsumsi MBG.
Pejabat Sekretaris Daerah Jember Akhmad Helmi Luqman melakukan inspeksi mendadak ke lokasi, Jumat (6/2/2026). Hasil awal menemukan pelanggaran prosedur operasional standar, yakni tidak dilakukannya sampling makanan sebelum distribusi.
Sampel sisa makanan dan muntahan siswa telah diperiksa di laboratorium untuk memastikan penyebab keracunan. Pemkab Jember menjatuhkan sanksi peringatan tertulis kepada SPPG terkait dan menghentikan sementara layanan MBG di SMPN 1 Umbulsari selama satu pekan sambil menunggu hasil evaluasi.(Red-Garudasatunews)













