JEMBER, Garudasatunews.id – Bupati Jember Muhammad Fawait menegaskan akan mencabut izin pengembang perumahan yang melanggar aturan tata ruang, khususnya pembangunan rumah di atas bantaran sungai yang dinilai membahayakan keselamatan warga.
“Program nasional tiga juta rumah tetap kami dukung, tetapi harus dibangun di lokasi yang semestinya dan sesuai aturan tata ruang,” kata Fawait dalam konferensi pers di Pendapa Wahyawibawagraha, Jember, Sabtu (31/1/2026).
Fawait mengaku menerima laporan adanya sejumlah perumahan yang dibangun di bantaran sungai, bahkan telah bersertifikat. Menurutnya, kondisi tersebut harus diurai dan ditelusuri secara menyeluruh. “Ini tidak boleh dibiarkan. Bantaran sungai tidak diperbolehkan untuk bangunan perumahan,” ujarnya.
Ia memerintahkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jember untuk berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta aparat penegak hukum bila diperlukan, guna memastikan penataan ruang berjalan sesuai aturan dan tidak terjadi penyimpangan perizinan maupun sertifikasi lahan.
Fawait menegaskan tidak berniat menyalahkan pemerintahan sebelumnya. Ia meminta Satuan Tugas Infrastruktur dan Tata Ruang bekerja objektif untuk mengungkap persoalan perizinan dan sertifikasi yang memungkinkan bantaran sungai digunakan sebagai lokasi perumahan.
Namun, Pemkab Jember akan meninjau seluruh izin perumahan yang dinilai menyalahi tata ruang. “Jika kesalahannya fatal dan membahayakan keselamatan warga, izin akan kami cabut. Bahkan, kami siap menempuh langkah hukum,” tegas Fawait.
Menurutnya, keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama. Pemkab Jember memastikan setiap tindakan akan dilakukan sesuai ketentuan hukum dan sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat.
(Red-Garudasatunews)














