JOMBANG, Garudasatunews.id – Mantan Ketua PN Jombang Sri Sutatiek menyebut BPN belum menemukan lokasi pasti SHM Nomor 625 atas nama dr. Sonny Susanto Wirawan. Klaim itu disampaikan dalam sidang sengketa tanah di Jl Raden Wijaya, Kelurahan Kepanjen, Jombang.
Dalam pemeriksaan setempat, Sri menegaskan tanah sengketa berasal dari penggabungan SHM 424 dan 425 yang dibelinya secara sah pada 1985–1986. Ia mengaku membangun rumah tanpa perlu izin pihak lain karena merasa sebagai pemilik sah.
Sri juga menyatakan BPN mengakui batas-batas SHM 625 tercatat, namun letak fisiknya belum dapat dipastikan. Sengketa memanas sejak 2012 dan kembali mencuat akhir 2022 saat Penggugat memasang banner serta menggembok pagar.
Sidang mencatat adanya perbedaan versi batas lahan antara penggugat dan tergugat. Pemeriksaan setempat dilakukan majelis hakim untuk memastikan objek sengketa secara faktual.(Red-Garudasatunews)














