SURABAYA, Garudasatunews.id – Ivan Kuncoro, pengusaha hiburan malam di Surabaya, dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis ekstasi setelah terjaring razia Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur. Ia bersama delapan orang lainnya kini menjalani rehabilitasi.
Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Jatim Kombes Pol Muhammad menyatakan keputusan rehabilitasi diambil setelah para pengguna menjalani Tes Assessment Terpadu (TAT).
“Ya semuanya direhabilitasi. Langsung dikirim setelah dilaksanakan TAT atau assessment terpadu,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.
Ivan dan delapan rekannya sempat ditempatkan di dua lembaga rehabilitasi berbeda, yakni Rumah Sehat Orbit Surabaya di Jalan Margorejo Indah Utara, Wonocolo, serta Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahguna Narkoba-Bhayangkara Indonesia (LRPPN-BI) di Jalan Khairil Anwar, Wonokromo.
“Direhab di lembaga yang sudah SNI dan bekerja sama dengan BNN. Di Surabaya dan sekitarnya, ya di Orbit dan LRPPN-BI,” jelasnya.
Ketua LRPPN-BI Siswanto membenarkan Ivan bersama tiga orang lainnya sempat menjalani rehabilitasi di tempatnya berdasarkan surat rekomendasi resmi.
“Selasa malam saya diminta menjemput empat orang untuk direhabilitasi di LRPPN-BI, salah satunya Ivan Kuncoro,” katanya.
Namun, keempatnya kembali dijemput petugas BNNP Jatim pada Rabu (4/2/2026) siang dan dipindahkan ke Rumah Sehat Orbit Surabaya.
“Selasa malam ditaruh di tempat saya, Rabu siang diambil lagi. Saya kebagian empat saja, yang lima saya tidak tahu,” ujarnya.
Proses rehabilitasi terhadap Ivan Kuncoro dan rekan-rekannya kini berada di bawah pengawasan BNNP Jawa Timur.
(Red-Garudasatunews)














