BK DPRD Jember Rehabilitasi Nama Baik Tujuh Anggota

oleh -149 Dilihat
oleh
BK DPRD Jember Rehabilitasi Nama Baik Tujuh Anggota
Hafidi (kanan) bersalaman dengan David Handoko Seto, usai membacakan putusan BK DPRD Jember, 27 Februari 2026 malam.
banner 468x60

JEMBER, Garudasatunews.id – DPRD Kabupaten Jember melalui Badan Kehormatan (BK) memutuskan tujuh legislator yang dilaporkan Forum Kerabat Advokat tidak terbukti bersalah dan tidak melanggar kode etik.

Keputusan tersebut dibacakan Ketua BK, Mohammad Hafidi, dalam sidang paripurna internal di gedung dewan, Jumat (27/2/2026) malam. BK menilai kegiatan yang dipersoalkan merupakan peninjauan lapangan dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan DPRD, bukan tindakan eksekutorial.

BK menyatakan para teradu tidak terbukti melanggar tata tertib maupun etika jabatan, sehingga tidak dapat dijatuhi sanksi. Lembaga itu sekaligus memulihkan nama baik, kehormatan, dan martabat ketujuh anggota DPRD yang dilaporkan.

Dengan putusan tersebut, pengaduan dinyatakan selesai dan tidak dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Kasus bermula saat Komisi B dan Komisi C DPRD Jember melakukan inspeksi mendadak terhadap saluran irigasi di Kelurahan Antirogo, Kecamatan Sumbersari, pada 14 November 2025. Sidak dilakukan menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait kondisi infrastruktur di sekitar kawasan perumahan PT Rengganis Rayhan Wijaya.

Tujuh anggota DPRD yang hadir dalam sidak itu antara lain Candra Ary Fianto, Ardi Pujo Prabowo, Ikbal Wilda Fardana, David Handoko Seto, Edi Cahyo Purnomo, Hanan Kukuh Ratmono, dan Wahyu Prayudi Nugroho.

Inspeksi tersebut kemudian menuai polemik setelah kuasa hukum pihak perumahan memberikan pernyataan kepada media yang beredar luas di media sosial dan dinilai menyinggung para anggota dewan.

Merespons hal itu, tujuh legislator melaporkan pihak pengacara ke kepolisian. Sebaliknya, pengacara bersama Forum Kerabat Advokat melaporkan balik para anggota DPRD ke Badan Kehormatan dengan dugaan sidak dilakukan tanpa surat tugas resmi.

Melalui proses pemeriksaan etik, BK akhirnya menyimpulkan kegiatan tersebut sah sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku. (Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.